Gugatan Sederhana Wanprestasi, PT BPR BKK Jateng dengan Nasabah Berakhir damai

Rabu (29 Mei 2024)
Bharindojakartaindonesia.comJATENG BANJARNEGARA — Perkara gugatan sederhana atau biasa disebut small claim court antara PT BPR BKK  Jateng (Perseroda) cabang Banjarnegara dengan nasabah asal Gumelar Karangkobar telah mencapai kesepakatan damai.
Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk berdamai. Putusan gugatan sederhana tersebut hanya membutuhkan empat kali sidang dengan jangka waktu kurang dari 35 hari, namun baru masuk jawaban Kuasa Hukum tergugat dari Kantor Hukum Harmono & Assosiates melakukan negosiasi upaya kesepakatan damai.

Gugatan ini diajukan PT BPR BKK Jateng lantaran Nasabah asal Gumelar  Karangkobar ini dianggap lalai dalam melunasi pembayaran biaya pinjaman kredit BKK musiman dalam Perkara Nomor 9 Pdtg.S/2024/PN Bnr  sebesar Rp 257.499.994,- (Duaratus Limapuluh Tujuh juta Empat ratus sembilanpuluh Sembilan ribu Sembilan ratus sembilanpuluh empat rupiah) dan dalam Perkara 11/PdtGs/2024/PN Bnr sebesar Rp. 218.499.994 (Duaratus Delapan belas Juta Empat Ratus sembilanpuluh Sembilan ribu Sembilan ratus sembilanpuluh empat rupiah) Tergugat melalui kuasa hukumnya Harmono, SH MM CLA dan Rizal Saputra. SH melakukan upaya damai dan berakhir tergugat akan mengakhiri perselisihan dan sanggup melunasi tanpa bunga dan denda sampai waktu yang ditentukan.

“Alhamdulillah klien kami akan melunasi dan menyanggupi pelunasan seluruhnya sampai waktu September 2024,” ujar Harmono Kepada media Rabu, (29/5/24). setelah penandatanganan akta damai di BKK Jateng.

Selama proses pemeriksaan prinsipal dari masing-masing pihak selalu menghadiri persidangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Dalam PERMA itu disebutkan, prinsipal dari masing-masing pihak wajib hadir langsung baik didampingi atau tanpa adanya kuasa hukum.
Bahkan, dalam setiap persidangan, hakim tunggal yang juga berkedudukan sebagai mediator kerap kali menawarkan perdamaian kepad para pihak.

Akhirnya, Perseroda BKK Jateng selaku penggugat setuju dengan tawaran Nasabah melalui kuasa hukumnya untuk melakukan perdamaian.
Namun perdamaian ini disertai dengan adanya hair cut (potongan) bunga dan denda.
Kedua pihak pun menandatangani akta perdamaian yang kemudian disahkan dan disampaikan penggugat Kepada majelis hakim yang memeriksa Perkara Nomor 9 dan 11 Pdt GS pengadilan Negeri Banjarnegara,” jelas Harmono.

“Maka perkara gugatan sederhana pertama (Pengadilan Negeri Banjarnegara) ini diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 hari,” tulis Harmono & Assosiates dalam siaran persnya yang diterima awak media
Rabu, (29/5/2024).

Dipilihnya jalur gugatan sederhana oleh BPR BKK Jateng selaku penggugat bukan tanpa alasan.
Eko Priyanto, SE MM selaku Kepala Cabang Banjarnegara menilai, jika mengajukan gugatan perdata sebagai upaya penyelesaian akan menemui sejumlah kendala, seperti waktu yang relatif lama dan berlarut-larut.
Bukan hanya itu, jika ada pihak yang berkeberatan dengan putusan hakim pada tingkat pertama terdapat upaya hukum lanjutan, yakni banding hingga kasasi dan pengajuan peninjauan kembali ke MA.

Gugatan sederhana ini efektif bagi pihak yang memiliki sengketa dengan nilai kerugian materil maksimal Rp.200 juta, dapat memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum lebih cepat jika dibandingkan dengan gugatan perdata biasa.
Namun, syarat lain yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan ini adalah pihak penggugat dan tergugat berdomisili di daerah hukum yang sama,” ujar Eko.

Berkaca dari kasus BKK Jateng dengan Nasabah yang wanprestasi ini, maka metode penyelesaian melalui gugatan sederhana bisa menjadi preseden bahwa gugatan wanprestasi dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat yakni kurang dari 35 hari.
BKK Jateng menilai, gugatan sederhana ini bisa menjadi pilihan jalan keluar terbaik bagi pihak yang bersengketa sehingga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang terjadi.

    (One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *