Kejari Morowali Musnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum

Morowali – Barindojakartaindonesia.com/-
Penjabat (Pj) Bupati Morowali, diwakili Staf Ahli bidang Politik dan Hukum, Drs. Ichwan Bachmid, MM.,menghadiri kegiatan pemusnahan Barang bukti (Babuk) Perkara Tindak Pidana Umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali.

Kegiatan pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut, bertempat di Kantor Kejari Morowali, Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (29/5/2024), Siang.

Kepala Kejari Morowali, I Wayan Suardi, SH.,MH,.mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Morowali dalam bidang penuntutan, yang mana semua Babuk dimusnahkan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah terselesaikan tahapan penyelesaiannya yaitu dengan dieksekusi, dengan cara dimusnahkan.

Dia menambahkan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan hakim, yang mana dalam keputusan setiap perkara yang ada kaitannya dengan barang bukti dirampas dan kemudian dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu, Ganja seberat 112,642 Gram, Narkotika Golongan I jenis Sabu 813,807 Gram, Handphone 3 buah, 4 buah timbangan serta beberapa barang bukti lain seperti pisau, parang dan barang bukti yang bukan merupakan Narkotika juga dimusnahkan pada hari,” ujar I Wayan Suardi.

“Besar harapan kami dengan selesainya pemusnahan ini, ada suatu efek yang ditimbulkan sebagai efek jerah dari perbuatan pidana yang dilakukan dari perkara-perkara seperti yang hari ini akan dilakukan pemusnahan barang buktinya,” imbuhnya menambahkan.

Adapun acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Pj Bupati Morowali diwakili, Staf Ahli bidang Politik dan Hukum, Kepala Kejari Morowali, dan Unsur Forkopimda Morowali yang hadir pada kegiatan tersebut.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tersebut seperti Narkotika yakni dengan cara dilarutkan kedalam air yang berisi deterjen kemudian diblender dan dibuang. Sedangkan barang bukti lainya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api.

(red m.h.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *