Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah

Bharindo JAKARTA –Selasa 4 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial :

1. TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses.

2. CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun (2015 s/d 2022) atas nama Tersangka TN alias ANdkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Jakarta, (4 Juni 2024) KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (K.3.3.1./One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *