Kapolda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polres Boalemo

Bharindo GORONTALO -,Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota polri yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu (05/06/2024).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT mengatakan adapun anggota yang di kenakan sanksi PTDH dari dinas Polri tersebut yakni Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

“Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo dan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati,” kata Desmont.

Ia juga menjelaskan, bahwa PTDH tersebut juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Gorontalo ini menegaskan bahwasanya sidang Kode Etik yang telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati tersebut merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.

“Pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo,” tegasnya.

Terakhir, dia meminta kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.

“Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” tandasnya.(IM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *