Pekalongan-Jawa-tengah ,Bharindojakartaindonesia.com/- (13/6) – sejumlah 8 orang yang diketahui Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pekalongan tujuan Jepang mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polres Pekalongan(12/6).
Mereka mengadukan agar polisi mengusut tuntas laporan dugaan penipuan pengelapan dan Tindak Pindana Perdagangan orang terhadap terlapor (A.M.F) asal SubahBatang Jawa Tengah ,(M.A.Y) SubahBatang ,(R.N.A) Lembur Kandangserang, (R.N.A) Tuban Jawa Timur sebagai Pelaku penipuan penggelapan dan TPPO.
kejadian perkara di kabupaten Pekalongan.
Para Pelapor mengatakan peristiwa dugaan penggelapan penipuan dan TPPO tersebut dilaporkan di Polres Pekalongan nomor: STTP/131/VI/2024.
“Anak-anak ini dulu mau magang lewat empat orang Pelaku sindikat TPPO, dari janji yang di sampaikan diminta membayar lunas langsung diberangkatkan ke Jepang,tapi sudah setahun ini tidak ada proses pemberangkatan,” kata dia.
Ia mengatakan kedelapan orang korban merupakan warga Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
Salah satu Korban dari delapan orang sudah membayar sekitar Rp 84 juta tiap orang dengan janji akan diberangkatkan sejak akhir 2023 lalu.
Karena adanya peristiwa tersebut,delapan orang korban PENIPUAN sindikat TPPO gagal diberangkatkan ke Jepang.
“Kalau untuk peristiwa itu,Kasatreskrim Polres Pekalongan saat di konfirmasi melalui telpon seluler memberikan keterangan masih tahap pengumpulan barang bukti dan minta keterangan para saksi.
(Kacong