Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas Timah

Bharindojakartaindonesia.com/ – JAKARTA – Kamis 13 Juni 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda BidangTindakPidanaKhusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:
1. Tersangka MRPT selakuDirektur Utama PT TimahTbkperiode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
2. Tersangka EE selaku DirekturKeuangan PT TimahTbkperiode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4. Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
6. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
7. Tersangka BY selaku EksKomisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
8. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
9. Tersangka SP selakuDirektur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
10. Tersangka RA selaku DirekturPengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tlindak PidanaKorupsi.


Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
– Dokumen;
– Sejumlah uang tunai dan logammulia;
– 3 (tiga) unit mobil;
– 90 (sembilanpuluh) sertifikattanah.
Kasus posisi pada perkara ini yaitu:
• Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasaldari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum;
• Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT TimahTbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburantimah di wilayah IUP PT TimahTbk dan menyepakatiharga;
• Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindak lanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh:
a. Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP;
b. Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;
c. Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;
d. Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.
• Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT TimahTbk.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepadaTersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengandalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatas namakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanadiubah dan ditambahdenganUndang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPerubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan di limpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak13 (tigabelas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice).

Sedangkan, sembilan berkas perkaralainnya masih dalam tahap penyempurnaan.

Jakarta, 13 Juni 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

(K.3.3.1./One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *