Ketua DPRD Lampung Utara Wansori PT.SBNP. Langgar Rencana Tata Ruang Wilayah

Lampung Utara – Bharindojakartaindonesia.com/- Merespon Laporan tertulis yang di layangkan wadah media Ke Gedung Dewan yang terhormat beberapa waktu lalu,Wansori.SH Ketua DPRD Lampung Utara bersama jajarannya Komisi I dan Komisi III adakan pemanggilan dan Hearing  terkait dugaan perusakan yang di lakukan  PT.Sinar Baru Nusa Prima  yang bergerak di bidang tapioka.
Rabu (19/06/2024).

Turut hadir dalam hearing tersebut yaitu Inspektorat dan jajaran,Dinas Perizinan,Dinas SDABMBK,Dinas PMD,Plh.Camat Abung Kunang serta Kepala Desa Talang jembatan maupun rekan rekan media di hadirkan dalam hearing tersebut.

Menindak lanjuti laporan dari beberapa organisasi kewartawanan kabupaten lampung utara  beberapa waktu lalu,yaitu  DPC.Aliansi Wartawan Indonesia(AWI),DPC.Aliansi Wartawan online Indonesia (AJOI) dan DPC.Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI) dalam laporannya tersebut tentang dugaan pengerusakan jalan lapen di dusun 2 Desa talang jembatan kecamatan Abung kunang Kabupaten Lampung Utara di lakukan oleh  PT.SBNP.

Dalam hearing tersebut di simpulkan bahwasannya pihak perusahaan di duga telah melanggar  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Industri,Bahkan Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Utara secara terang terangan menyampaikan dalam hearing sudah mengeluarkan salah satu (1) Izin yang di ajukan PT tersebut,

“mereka sudah mengurus izin, perusahaan tersebut yang ditanda tanggani oleh SEKDA dan lagi menunggu AMDAL dari propinsi,Terang pihak perizinan dalam hearing.

Dari Dinas SDABMBK yang diwakili oleh Kabid Bina Marga Rico mengatakan memang benar adanya kerusakan sepanjang 15 meter jalan lapen tersebut dan kami juga sudah kroscek ke lokasi,terkait izin tertulis maupun lisan tidak ada,,ungkap rico dalam hearing

Ketua komisi III Herwan Mega,menyampaikan “kalau gak salah pada tahun 2022 ada perusahaan yang ingin membuat usaha di kecamatan Abung Barat namun tidak di izinkan karna melangar kawasan industri tentang perda RTRW kabupaten,seharusnya perusahaan yang ada di talang jembatan ini berkordinasi dulu setidaknya jangan asal bangun saja,ucap ketua komisi III.

Wansori Ketua  DPRD Lampura mengambil kesimpulan bahwasanya harus sore ini kita secara bersama sama melakukan sidak ke lokasi,perusahaan tersebut dalam hearing ini  dinilai sudah melanggar Perda RTRW serta  perundang-undangan.pungkas wansori.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara NO 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara 2014 – 2034 secara jelas penetapan kawasan peruntukan industri yaitu,Paragraf (5)
Kawasan Peruntukan Industri,Pasal 32 menyebutkan :

( 1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf e meliputi:
a. industri besar; dan
b. industri rumah tangga.
(2) Industri besar sebagaimana yang dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a merupakan industri pengolahan
industri berbasis agro meliputi:
a. Kecamatan Kotabumi Utara;
b. Kecamatan Abung Selatan;
c. Kecamatan Sungkai Mayang;
d. Kecamatan Sungkai Utara; dan
e. Kecamatan Sungkai Selatan

Bahkan sanksi sanksi.sesuai Perda No 4 tahun 2014 menyebutkan;
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat
(5) dikenakan sanksi administrasi
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan ijin;
f. pembatalan ijin;
g. pembongkaran bangunan;

Disini kami selaku media menilai ada pihak dinas terkait maupun pihak Desa Talang jembatan yang tidak memahami perda tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten lampung utara penetapan wilayah kawasan Industri bahkan sudah kangkangi aturan yang ada,

Meminta kepada DPRD lampung utara agar menindak tegas perusahaan Tapioka yang ada di Desa talang jembatan sesuai aturan,dan merekomendasikan dinas terkait yang sudah mengeluarkan izin kepada perusahaan agar di berikan sanksi dan teguran yang keras sesuai ketentuan perda dan aturan tentang kepegawaian.

(Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *