KPK Menyentil Soal Pajak Dan Ijin Usaha Ilegal Di Provinsi PBD, Pengusaha FS Kebal Dengan Hukum

Bharindojakartaindonesia.com/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penertiban Aset dan Restribusi Daerah Indonesia Timur, Dian Patra Menyentil soal ijin dan restribusi pajak Daerah yang sangat kecil dan memprihatinkan.

Dian mengatakan pajak dan restribusi daerah provinsi Papua Barat Daya berkisar 0,73 Pajak dan 0,45 restribusi, hal ini membuat pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Barat Daya sangatlah kecil, sehingga 90% Lebih, Dana tergantung dari pusat.

Oleh sebab itu, Saya mengharapkan ada kerja sama yang baik, dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, tentang pajak dan restribusi sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

Bukan cuma peningkatan pajak dan restribusi, akan tetapi, seharusnya memperketat pengawasan dengan segala bentuk perizinan yang ada di daerah ini, kata Dian.

Dian menegaskan, seharusnya pemerintah Daerah melakukan pengecekan secara berkala, terhadap semua perizinan yang ada, dan bukan cuma perizinan Bangunan saja, akan tetapi pemerintah secepatnya melakukan, pemeriksaan pada semua perusahaan besar seperti, kelapa sawit & perusahaan nikel, tutup dian beberapa waktu yang lalu kepada WARTAWAN Media ini.

Berkaca pada penegasan KPK Yang Menyatakan, Jika Pemerintah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, harusnya singkron, dan memiliki wewenang masing masing, dalam memeriksa perizinan.

untuk saat ini, provinsi Papua Barat Daya, merupakan sala satu provinsi termuda di indonesia, dan membutuhkan pembangunan di segala sektor, terutama pembangunan sektor industri dan perdagangan.

Ditinjau dari pernyataan KPK, (Dian Patra), Tentang perizinan Bangunan, Seakan tidak di indahkan oleh Pemilik Bangunan Mall besar yang berinisial FS, yang mana secara terang terangan, mendirikan sebuah Mall Paragon di kota Sorong tanpa memiliki ijin PBG.

Sesuai dengan konfirmasi wartawan media ini, dengan pemilik bangunan mall paragon via telepon watsap dan mengatakan, jika dirinya memiliki Ijin PBG dari Pemerintah pusat, ungkap Felix Sondakh Rabu 26 Juni 2024 sekitar 15:15 WIT, sehingga terkesan mengabaikan peraturan dan larangan yang di terbitkan oleh pemerintah setempat.

Dari kasat mata publik di Sorong, pemilik bangunan mall besar ini telah benar-benar KEBAL HUKUM, Begimana tidak, teguran Keras KPK yang notabene adalah lembaga sangat disegani, ternyata tidak di indahkan, apalagi cuma sebatas pemerintah kota.

Berlandaskan pada izin PBG dari pusat maka Pembangunan Tetap berjalan, jika publik menarik kesimpulan, oknum pemilik MALL Cuma Akui pada peraturan yang di keluarkan pemerintah Pusat, dalam hal ini kementerian terkait dan mengabaikan teguran Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun PEMKOT Sorong.

Dari Kota Sorong

SIBER REFUN Mengabarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *