Selewengkan Dana Ketahanan Pangan, Sekdes di Banjarnegara Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum’at (5 juli 2024)
Bharindojakartaindonesia.com/ – JATENG – Seorang oknum sekretaris desa salah satu desa di Kecamatan Purwareja Klampok kabupaten Banjarnegara, terancam penjara seumur hidup.

Kepala Kejari Banjarnegara melalui Kasi Pidsus, Sutan Takdir mengatakan,” oknum tersebut menyelewengkan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat subbid pertanian dan peternakan tahun 2022.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rpm 192.663.636.
Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara,”katanya, Kamis, (4/7/2024).

Menurut Kasi Pidsus, total anggaran ketahanan pangan tahun 2022 kemarin sebesar Rp 214.540.000. Peruntukannya pembelian 14 ekor sapi dengan rincin 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan.
Namun, di tengah perjalanan, terdakwa tidak melaksanakan sesuai dengan alurnya.
Dia menyelewengkan, sehingga program tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta membayar uang pengganti dan mengembalikan uang kerugian negara,” katanya.

Walaupun terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara, sesuai pasal 4 undang-undang tersebut, pengembalian uang negara tidak menghapus perbutan pidana.

Sidang berikutnya, akan berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.

Kasi Pidsus mengimbau agar semua pemerintah desa, tidak main-main dengan anggaran negara termasuk anggaran ketahanan pangan. Karena program ketahanan pangan merupakan anggaran untuk peningkatan ekonomi masyarakat yang tidak mampu.

ini harus jadi perhatian semuanya.

Semua kegiatan sudah ada prosedurnya, jadi harus sesuai prosedur,” katanya

(Red/ugl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *