Sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 oleh Seksi Hukum Polres Bitung

Bharindojakartaindonesia.com/ – Seksi Hukum Polres Bitung mengadakan sosialisasi mengenai Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Sat Reskrim Polres Bitung dan jajarannya.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 5 Juli 2024, pukul 10.30 WITA di ruangan Rapat Endra Darmalaksana Polres Bitung. Acara ini dibuka langsung oleh Kapolres Bitung, *_AKBP ALBERT ZAI., SIK., MH_*, yang didampingi oleh Kepala Seksi Hukum Polres Bitung, *_AKP RUSLY RUBEN., SH., MH_*.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain KBO Reskrim IPTU HERU PURWADI, Kasiwas IPTU JHON KOROH, Kasi Propam IPTU DARUS TUEGE., S.Sos, serta para Kanit Reskrim baik di Sat Reskrim maupun Kanit Reskrim Polsek Jajaran.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Kasikum Polres Bitung, *_AKP RUSLY RUBEN., SH., MH_*.

Kapolres Bitung berharap dengan adanya sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 ini, seluruh anggota khususnya para Kanit Reskrim dapat memahami isi dari Perpol tersebut dan mengaplikasikannya dalam tugas penyidikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan penyelesaian kasus.

(Murry.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *