Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Cuma Punya Kendaraan Honda Scoopy 2013 Senilai Rp 6,5 Juta

Bharindojakartaindonesia.com/ – Bandung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan ternyata merupakan sosok yang sangat sederhana.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada laporan 2 Januari 2024, Eman Sulaeman hanya memiliki kendaraan sepeda Honda Scoopy produksi tahun 2013 yang nilainya hanya Rp 6,5 juta.

Dalam laporan LHKPN itu, Pria kelahiran Karawang pada 10 April 1975 itu tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 12,4 juta.

Selain itu, Eman Sulaeman yang bekerja di lembaga Mahkamah Agung (MA) Pengadilan Negeri Bandung ini memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor dengan nilai total mencapai Rp 720 juta.

Selain itu ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 35,5 juta. Dalam Laporan LHKPN KPK itu, Eman Sulaeman tercatat memiliki utang sebesar Rp 480,4 juta. Sehingga total harta kekayaan Rp 294 juta.

Ridho team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *