Pendirian Pabrik Tapioka PT.SBNP, BALAK ” Antara Labirin Legalitas Pendirian Dan Conflick Of Interest “

Bharindojakartaindonesia.com/ – Menyoal Perizinan Pendirian Perusahaan PT. Sinar Baru Nusa Prima SBNP. di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara nampaknya semakin banyak Pro dan Kontra betapa tidak dengan alasan untuk menambah Pundi pendapatan daerah serta meyakinkan investor asing sekda Lampung Utara Lekok Tetap ngotot untuk menjalankan pelaksanaan perizinan perusahaan meski jelas jelas melanggar aturan perundang-undangan dan produk hukum yang masih berlaku.

Celakanya apa yang dikatakan Lekok selaku sekda Lampung Utara di beberapa media “Seakan Memanggang Asap” sebab, kenyataannya berdasarkan penelusuran Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Idris mengungkapkan “Ada hal yang lucu dalam perizinan ini karna mengapa pajak izin pendirian Perusahaan ini Belum dibayarkan tapi proses izin tetap berjalan.
Katanya mau menambah income daerah.

Bukankah pajak izin pendirian pabrik ini merupakan bagian penting bagian kas pendapatan daerah Dilampung Utara, tapi mengapa perizinan masih tetap bergulir hingga Ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi lampung dalam hal izin ” AMDAL” nya.

Idris Abung Melanjutkan jika ada hal yang aneh atas produk pemikiran yang sesat Hingga menimbulkan perizininan yang Cacat ini sebab ” Seakan Segendang Sepenarian Kesalahan Yang dilakukan Oleh Sekda ini seolah ada pembiaran Dari PJ Bupati Lampung Utara yang hingga saat ini sangat irit dalam komentar cenderung tetap bungkam seribu bahasa, yang akhirnya terlanjur memunculkan banyak spekulasi dan Opini yang berkembang ditengah masyarakat

Yang tentu saja asumsi dan opini ini terbungkus dalam 2 hal pertama Vested Interest dan kedua adalah conflict of interes .

” Vested interest adanya kepentingan yang ingin menikmati hak hukum di masa depan atau di masa saat ini
Conflict of interest adalah Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Sementara Konflik kepentingan yang dimaksud bisa saja didefinisikan secara luas sebagai “serangkaian keadaan yang menciptakan risiko bahwa penilaian atau tindakan profesional mengenai kepentingan utama akan terlalu dipengaruhi oleh kepentingan sekunder sehingga dengan Adanya perbedaan kepentingan yang bisa saja dampaknya memunculnya konflik sosial.

Jika merujuk pada Peraturan Menpan RB No. 12/2016, makna konflik kepentingan adalah: “Situasi di mana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya”.

Dengan kata lain Jika boleh saya menggunakan satu alogi dengan kalimat militer terkait apa yang di lakukan oleh Sekda ini merupakan Insubordinasi yang kita tahu hal ini merupakan tindak pidana melawan atasan yang dilakukan oleh jajaran aparat pemerintah di saat jam kinerja, sebab nampak sekali disharmonisasi kinerja dalam pengambilan keputusan atas kebijakan pemerintah.

” Maka dari itu kami mendesak dan Mendorong pihak DPRD Lampung Utara untuk Segera melakukan Audit Investigasi dari keputusan yang telah dilakukan Sekda Lampung Utara yang menyetujui Pendirian Pabrik Tapioka yang keberadaannya tidak jauh dari aliran sungai besar yang notabene merupakan aliran hulu sungai yang mengalir mengelilingi Lampung Utara hingga Ke Kabupaten terdekat di Lampung Utara yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat.

” Dalam kesempatan ini sekali lagi saya meminta dan mendesak Wakil rakyat yang Ada di DPRD Lampung Utara Ayolah Come On Segera bentuk Team Pansus Segera bergerak dengan Hak Interpelasi dan Hak Angket yang kalian miliki saat ini sebab pihak Pemda Lampung Utara hingga saat ini tetap ngotot dengan prinsip salah tafsir nya tentang Peraturan daerah Tentang RTRW pada pasal 107 yang hal ini jelas jelas di ambil sebait tidak di baca dipahami dan di maknai oleh Pemda Lampung Utara secara utuh.

Terkait masalah Surat Cinta pihak Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Dalam hal ini kepada pihak Pj Bupati Lampung Utara, PJ. Gubernur , Kejati , Polda Lampung dan inspektorat provinsi Lampung telah rampung kami susun Kemungkinan dalam Minggu Minggu ini surat itu akan sampai di meja pihak pihak ini yang kemudian kami akan lanjutkan melayangkan surat ke tingkat Presiden RI, kementrian, KPK,Kejagung dan MABES POLRI.

“Semua Ini kami lakukan bukan antipati terhadap investor tapi bagian dari Usaha kami mencegah terjadinya kiamat kecil di Lampung Utara dan kabupaten tetangga Dilampung Utara “Tegas Pria Nyentrik berambut gondrong yang akrab disapa Idris Abung ini.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *