Di duga Proyek Rp 7.894.993.000.00 Pakai Material Galian C Ilegal Dan BBM Subsidi

Bharindojakartaindonesia.com/ – Randangan – Bharindojakartaindonesia.com ,-Kontraktor CV.ROLITA ,selaku yang mengerjakan Rekonstruksi Jalan Ruas Sidowonge (Dak Tematik) dengan nilai anggaran Rp. 7.894.993.000.00 (Tujuh Miliyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan puluh Tiga Ribu Rupiah),di desa Sidowonge,Kecamatan Randangan,kabupaten pohuwato ,Rabu,(17/07/2024).

Namun sayangnya,Kontraktor dari CV.ROLITA justru diduga memilih material timbunan Galian C Ilegal atau tak berizin.

jika benar terbukti CV.ROLITA memasok bahan material tambang ilegal (Illegal Minning) maka kontraktor proyek telah melanggar aturan sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Kamis,(18/07/24).

Bahwa, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.

Bukan hanya itu saja,sebelumnya CV.ROLITA telah di beritakan oleh media ini karena adanya Dugaan pihak kontraktor dalam pekerjaan alat berat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Sedangkan penggunaan BBM Bersubsidi pun di atur dalam undang-undang yang dapat dipidana dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Seperti yang kita ketahui bersama,Subsidi di peruntukan untuk membantu masyarakat tidak mampu atau pendapatan rendah.

Rahmat selaku PPK Dinas PU Kabupaten Pohuwato untuk pembangunan jalan Ruas Sidowonge tersebut menjelaskan bahwa,yang mereka ketahui CV.ROLITA bekerja sesuai dalam perjanjian kontrak,Rabu,(17/07/2024).

“Saya yakin mereka tidak menggunakan material ilegal dan BBM Bersubsidi,karena dalam kontrak dokumen mereka lengkap,BBM nya ada,kowarinya atau AMP nya ada”,Jelas Rahmat.

Akan tetapi,lanjut rahmat,bila mereka melakukan hal yang seperti di dugakan,tentu hal itu di luar dari yang kami ketahui.

“Kalau itu benar,berarti mereka sudah melanggar aturan yang seperti bapak sampaikan”,lanjutnya.

Di tempat yang berbeda,Kapolres pohuwato, AKBP Winarno,S.H.,S.I.K., saat di mintai tanggapanya terhadap persoalan ini,Dirinya mengatakan bahwa telah menurunkan Tim.

“Kami Sudah menurunkan team untuk lidik”,ucap kapolres melalui Via WhatsApp,kamis,(18/07/2024).

Perlu kita ketahui,bahwa bukan hanya itu saja,yang perlu di perhatikan juga adalah Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta persoalan tentang material yang di angkut harus di perhatikan karena akan menimbulkan dampak lingkungan,seperti yang di jelaskan dalam aturan Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *