Akibat Dampak Polusi Udara Dari PT. BA Dan PT. BAU, LSM PSR Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa.

PALEMBANG- Bharindojakartaindonesia.com/-
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Suara Rakyat (PSR) Provinsi Sumatera Selatan, Aan Hanafiah menyoroti fakta terjadi adanya indikasi polusi udara dari dua perusahaan besar industri Batubara yang berada tidak jauh dari Stasiun Kereta api diwilayah Kecamatan Kertapati  Kota Palembang Provinsi Sumsel.

Dua perusahaan besar tersebut yakni PT. BA dan PT. BAU, kedua perusahaan ini telah membuat polusi udara Kota Palembang memburuk. Khususnya bagi warga yang berdomisili diwilayah Kertapati dan Tangga Buntung.

Saat dikonfirmasi awak media ini Aan Hanafiah selaku Ketua umum LSM PSR Sumsel mengatakan, Warga yang berdomisili diwilayah Kertapati dan Tangga Buntung Sudah Tercemar Kualitas Udara akibat Polusi Emisi dari industri Batu Bara dari perusahaan PT. BA dan PT. BAU.

“Pada tanggal (25/11/2023) kami dari LSM PSR memberitahukan Aksi unjuk rasa kepada Kapolrestabes kota Palembang melalui Cq. Kasat intelkam Polrestabes Kota Palembang,” tegas Aan Hanafiah.

Dalam penyampaiannya Aan menjelaskan, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak legal warga negara yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 09 Tahun 1998..

Menurut Aan, dirinya yang  tergabung dengan  mahasiswa, aktivis, Ormas dan rekan Lsm yang ada di Provinsi Sumsel akan menggelar Aksi unjuk rasa pada :
Hari Kamis (30/11/2023) Pukul 10. 00 wib s/d Selesai, adapun lokasi aksi tersebut akan digelar didepan kantor Gubernur  Sumsel dan didepan kantor  Walikota Palembang.

“Peralatan Aksi yang kami siapkan yakni satu mobil  komando tank tempur, motor Komando, Sound Sistem, Spanduk, Karton, selebaran dan lain lain. Estimasi massa sebanyak 100 Orang Dewasa serta bertindak sebagai Koordinator Aksi saya sendiri, Boby dan Yudi,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Aan, sebagai Koordinator lapangan seluruh anggota DPW LSM PSR. Adapun tuntutan dalam orasi tersebut yakni sebagai berikut :
1. DPW LSM PSR mendesak pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Kota Palembang dan Aparat Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan agar segera hentikan kegiatan dan tutup dua Perusahaan industri Batubara PT. BA dan PT. BAU yang merupakan penyebab utama pencemaran udara bagi warga Kertapati dan Tangga Buntung, akibat Polusi Emisi industri Batu Bara.

2.  DWP LSM PSR meminta pihak APH Kepolisian dan Kejaksaan segera tangkap Oknum Pelaku Industri Batu Bara PT BA dan PT BAU yang merupakan penyebab utama terjadinya pencemaran polusi udara dilingkungan hidup warga Kertapati dan Tanggo Buntunng untuk dihukum dan dipidanakan sebagai efek jera. Karna dua perusahaan ini telah jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pencemaran Lingkungan.

“Kami juga akan tembuskan surat aksi unjuk rasa ini kepada Presiden Ri Joko Widodo, Kemendagri Ri, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup Ri, Kejaksaan Agung Ri, Kapolri, KPK Ri, PJ Gubernur Gubernur Sumsel, KLHK Provinsi Sumsel, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumsel, PJ Walikota Palembang dan Kepala DLHK Kota Palembang,” Pungkasnya.

Pewarta  : Bunyamin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *