Kepsek SMA 18 Palembang Klarifikasi pemberitaan Media online dan laporan LSM.

Palembang- Bharindojakartaindonesia.com/- Bersama ini kepala sekolah SMA Neger 18 Palembang dan kuasa hukum (YBH-SSB)
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online    dan laporan LSM ke Pihak kepolisian Palembang dan kejaksaan tinggi sumsel
yang kurang lebih menuduh SMA Negeri 18 Palembang
Ada duga Kuat Permainkan Dana BOS tahun anggaran
2022 dan 2023, Sabtu 25/11/2023

Oleh karena itu kami
menganggap perlu untuk
menyampaikan Fakta Hukum yang sebenarnya yaitu :
Bahwa, dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 18
Palembang,  Kami tentunya telah menjalankan
tugas sesuai Petunjuk Teknis BOS tahun 2022 dan 2023.

Berdasarkan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan,Riset dan teknologi RI nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelohan dan bantuan operasi satuan pendidikan dan peraturan menteri pendidikan kebudayaan,riset dan teknologi RI nomor 2 tahun 2022 tentang pengelolaan dana bantuan operasional dan penyelenggaraan anak usia dini dan penyelenggara pendidikan kesetaraan,” tegas Heru Supeno.

Bahwa, Tidak benar Kepala Sekolah SMA Negeri 18
Palembang melakukan permainan Dana Bos  anggaran tahun  2022  dan 2023, hal  ini dibuktikan terkait Dana Bos tahun anggaran tahun
2022 sudah monev/ audit oleh Pihak yang berwenang yaitu
inspektorat prov. Sumsel.dan tidak ada temuan atau kejanggalan dalam laporan pertanggung  Jawaban (LPJ) dan Laporan hasil pemeriksaan (LHP)
Dana Bos tahun anggaran tahun 2022. Sedangkan untuk dana bos 2023 masih dalam proses Monev/ audit dari Ispektorat prov. SUMSEL.

Apa yang disangkakan  oleh pihak media online dan LSM itu  tidak benar adanya dugaan Dana Bos tahun anggaran
tahun 2022-2023 dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selama ini Kami belum pernah dimintai Klarifikikasi  terkait
Dugaan kuat permainan Dana BOS tahun anggaran 2022 dan
2023 oleh  media dan LSM tersebut, kalaupun ingin bertemu untuk meminta
klarifikasi kami persilahkan untuk mengirimkan surat,
agar terjadwal. Tidak dengan tiba-tiba datang ke kantor.

Dalam tempat dan waktu sama awak media menemui  Pengacaranya dari pihak SMA Negeri 18 Palembang, menjelaskan Klien kami siap
menempuh prosedur hukum yang berlaku, begitupun.
Sebaliknya apabila berita online dan laporan LSM
di kepolisian dan kejaksaan tidak terbukti dan tidak benar.
Demi mencari KEBENARAN, MENUNTUT KEADILAN atas
peristiwa penzholiman dan fitnah  terhadap Kilen Kami, maka klien kami akan  menempuh jalur
Hukum yang berlaku.

Demi mencari KEBENARAN, MENUNTUT KEADILAN atas
peristiwa penzholiman terhadap Kilen Kami, Maka klien kami
menggunakan Hak Hukumnya akan melaporkan hal ini ke
Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang terkait dugaan
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHPidana dan Pasal
311 KUHPidana.
Dalam pasal 310 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa
sengaja merusak kehormatan atau nama baik
seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu
perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan
itu,

Dihukum karena menista, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp 4.500,-.
Dalam Pasal 311 KUHPidana yang berbunyi “Jika yang
melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan kebenaran tuduhannya itu
namun ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka dia
diancam karena melakukan fitnah dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Bahwa perlu kami sampaikan kepada masyarakat luas jangan
sampai tergiring isu atau opini yang dibuat oleh oknum tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Bunyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *