Aksi Demo Sriwijaya Corruption Watch (SCW) di Kejati Sumsel.

Palembang- Bharindojakartaindonesia.com/- Aksi demo yang dilakukan Sriwijaya Corruption Watch ( SCW) dihalaman kantor Kejati Sumatra Selatan dengan damai di Jln H. Bastari Jakabaring kota Palembang, Kamis ( 28/12/2023).

Dalam hal ini Direktur   Eksekutif SCW yang dikomandoi oleh  M. Sanusi dan didampingi Didit.S dan David.S, menjelaskan bahwa korupsi dan KKN harus diberantas dibumi Sriwijaya ini tanpa pandang bulu,’ tegasnya.

Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sebagai organisasi yang konsen dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan persoalan issue-issue sosial lainnya di Sumsel

Serta sebagai ikhtiar dalam upaya  mengejawantahkan Tata Kelola Pemerintahan
Yang Bersih dan amanah, transparan, dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan program
pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanah konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya

Maka dalam hal ini Sriwijaya Corruption Watch (SCW) meminta kepada Seluruh Lembaga supremasi hukum
di  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mulai dari Tingkat Pusat Sampai dengan
daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(Kejagung – RI) dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan serta seluruh element masyarakat Indonesia untuk
berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
serta memposisikan Korupsi sebagai musuh bersama Kita untuk  melawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
dan Lawan Konspirasi,”jelasnya

Merujuk Pada Ketentuan;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 Tentang remerdekaan
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
2. UU 1945 pasal 3 poin F Tentang Keterbukaan Publik.
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (JP).
4. Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang nor 1or 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6. Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, beserta
peraturan pelaksananya.
7. Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta

Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Perihal :
Sehubungan dengan informasi dan hasil temuan yang dihimpun oleh tim Organisasi sriwijaya
corruption watch (SCW) tentang adanya persoalan yang terjadi pada Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, terkait adanya persoalan indikasi dugaan
penyalahgunaan wewenang jabatan dan anggaran yang mengarah pada Indikasi dugaan korupsi , kolusi dan Nepotisme pada realisasi pelaksanaan peruntukan nilai anggaran yang terjadi pada Dinas Pertanian tanaman
Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan dengan mengatasnamakan
Arisan Triwulan 1 Tahun 2023 dan Arisan Triwulan II Tahun 2023.

Kami Yang Tergabung Dalam
Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kantor kejaksaan
Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.

Serta Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menyampaikan pernyataan sikap dengan tuntutan aksi
demonstrasi sebagai berikut:
TUNTUTAN AKSI yaitu:
1. Meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar segern memeriksa
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
2. Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera untuk segera memeriksa Laporan pertanggung
Jawaban (LPJ) atas  peruntukan Anggaran realisasi kegiatan-kegiatan tersebut, yang terjadi pada
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan,
dengan mengatasnamakan Arisan Triwulan 1 Tahun 2023 dan Arisan Triwulan II Tahun 2023.
3 Guna mengusut tuntas tentang adanya persoalan yang terjadi pada Din is Pertanian tanaman pangan
dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, terkait adanya incikasi dugaan
penyalahgunaan wewenang jabatan dan anggaran yang mengarah pada indikasi dugaan korupsi
kolusi dan nepotisme pada realisasi pelaksanaan peruntukan nilai anggaran yang terjadi pada
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan dengan mengatasnamakan
Arisan Triwulan 1 Tahun 2023 dan Arisan Triwulan II Tahun 2023.
Dengan perihal persoalan Nominal Rincian Tabel Anggaran yang akan kami lampirkan pada
laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan).
4.Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar segera memeriksa secara
komprehensif terhadap Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sumatera Selatan dan Oknum- Oknum yang ikut terlibat dalam rangkaian kegiatan-kegiatan
tersebut, Guna mencari aktor otak intelektual tentang adanya persoalan yang terjadi pada Dinas pertanian
tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
Beri Sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang merugikan keuangan Negara dengan
bermaksud untuk mencari kepentingan dan menguntung diri sendiri ataupun golongan tertentu
dengan cara yang salah serta melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.5.Mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar segera dalam Pemberantas indikasi dugaan
penyalahgunaan wewenang jabatan dan anggaran yang mengarah pada indikasi
dugaan korupsi kolusi dan nepotisme pada realisasi pelaksanaan peruntukan nilai anggaran yang terjadi pada
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
dengan mengatasnamakan Arisan Triwulan 1 Tahun 2023 dan Arisan Triwulan II Tahun 2023.
6. Sriwijaya Corruption Watch (SCW) akan terus melakukan aksi demonstasi dan akan terus
mengawal proses laporan penyalahgunaan weweniang jabatan dan anggaran yang mengarah
pada indikasi dugaan korupsi kolusi dan nepotisme pada realisasi pelaksanaan peruntukan nilai
anggaran yang terjadi pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Sumatera Selatan dengan mengatasnamakan Arisan Triwulan 1 Tahun 2023 dan Arisan Triwulan
Il Tahun 2023.
Sriwijaya Corruption Watch (SCW) LAWAN KONSPIRASI, LAWAN KORUPSI KOLUSI DAN
NEPOTISME SERTA LAWAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG JABATAN DAN ANGGARAN YANG
ADA DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN.

Pada aksi demo yang dilakukan oleh SCW di Kejati diterima baik yang diwakili oleh Adi Muliayana sebagai kasi Intel E akan menindaklanjuti korupsi dan KKN dibumi yang kita cintai dan bila surat atau berkas masuk ke PTSP  akan di sampaikan ke pimpinan,” Pungkas Adi Muliayana.

Bunyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *