Respon Keluhan Warga Kelurahan Pobundayan Ahli Waris Ganti Rugi Tanah Atas Pemotongan 15 Juta ‘Ini Pernyataan Ketua Kelompok.

BharindoJakartaIndonesia.com/Kotamobagu-Rabu,31 Januari 2024. Realisasi ganti rugi tanah perkebunan milik 150 kepala keluarga dari Kelurahan Pobundayan telah usai.

Penyerahan 4,5 Milyar dana Kompensasi tersebut dilaksanakan bertempat di lobi teras Kantor Bupati Bolmong Jumat,26 Januari 2024 lalu.

Diketahui, pembayaran Kompensasi 150 Kepala Keluarga Ahli Waris warga kelurahan Pobundayan tersebut, diberikan secara perorangan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu sebagai yang memfasilitasi penyaluran dengan terlebih dahulu menandatangani dokumen sesuai data penerima yang telah disiapkan oleh pihak penyalur.

Akan tetapi, walaupun penyaluran Hak Ganti Rugi Tanah tersebut telah usai, namun selang empat hari berlalu sejak tanggal 26 Januari hingga berita diturunkan, berbagai desas desus bermunculan ditengah masyarakat terkhusus para penerima kompensasi.

Pasalnya dari investigasi media ini, puluhan warga penerima merasa kecewa dan masi belum bisa menerima kenyataan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran Hak mereka, diduga dari pihak Panitia Kelompok Ganti Rugi telah melakukan pemotongan sebesar setengah dari hak yang sepantasnya mereka terima yaitu dari 30 Juta per orang, dipotong 15 juta dengan alasan tak jelas.

Kekecewaan mereka tersebut didasari dengan adanya pelanggaran komitmen yang telah dilakukan oleh panitia dimana sepantasnya sesuai perjanjian yang dibuat di Notaris, hak mereka sesuai kesepakatan dan tata cara pembagian dana sebesar 4,5 Milyar yakni 60-40 persen atau 60 persen untuk para penerima dan 40 persen untuk panitia.

Namun kenyataannya menurut warga penyaluran Hak mereka tidak seperti isi dokumen kesepakatan melainkan dibagi rata yaitu masing-masing antara penerima dan panitia mendapatkan 2.25 Milyar atau dibagi sama dan ditambah lagi kejelasan pemotongan serta peruntukkannya tidak jelas dan tidak transparan.

Hal ini yang menjadi kekecewaan para penerima sehingga mereka akan melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan atas pemotongan yang tak sesuai dengan bunyi dan isi kesepakatan yang dibuat di Notaris.

Merespon keluhan warga tersebut, Ketua Kelompok Ganti Rugi Tanah ‘Asa’ad Paputungan dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa pemotongan yang dilakukan oleh mereka selaku panitia semua telah memenuhi ketentuan kesepakatan yang dibuat bersama dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bila nanti ada yang merasa keberatan dan akan menempuh upaya hukum.

“Kami Tim Panitia bersama masyarakat ahli waris sudah sepakat untuk dilakukan pemotongan dan itu ada surat kesepakatannya yang telah dibubuhi tanda tangan oleh para penerima.’Ungkap Paputungan.

Dirinya bahkan menantang warga, kalaupun ada yang merasa keberatan dan ingin melaporkan dirinya bersama tim panitia, ‘Silahkan saja.

Ditanya kaitan peruntukan pemotongan, 2,25 Milyar dana Ganti Rugi Tanah tersebut, Paputungan membeberkan bahwa dana yang dipotong tersebut yakni untuk pembayaran hak tim Kuasa Hukum, Untuk bantuan pada Masjid dalam kampung, untuk persiapan pembelian lahan pekuburan kampung sebagaimana yang sudah disepakati, untuk uang pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu, dan selebihnya untuk uang ucapan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu proses tuntutan Ganti Rugi Tanah selama perjuangan mereka diantaranya Pemda Bolmong, PN Kotamobagu, Camat, Sangadi,Para Saksi, serta penggantian biaya operasional selama 13 tahun pergerakan mereka memperjuangkan Tuntutan Ganti Rugi Tanah.’ Jelas Asa’ad Paputungan. (R01)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *