Lima Tersangka Kasus Politik Uang Sulut Dikirim ke Kejaksaan

Bharindojakartaindonesia.com/Manado, 27 Februari 2024* – Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan penanganan dua kasus politik uang yang dilaporkan kepada Ditreskrimum oleh Sentra Gakkumdu.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan dua Komisioner Bawaslu Sulut.

“Terdapat enam tersangka dalam dua laporan polisi yang diajukan,” ungkap Kombes Pol Thamsil.

Keempat tersangka dalam laporan polisi nomor 92 adalah JW, SH, RM, dan JL, sedangkan dalam laporan nomor 93 terdapat tersangka FA dan HP.

“Kelima tersangka, termasuk JW, SH, RM, FA, dan HP, sudah dalam tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Tersangka JL masih dalam tahap P19, dengan penyidik menunggu arahan dari jaksa sebelum melanjutkan prosesnya.

Dirreskrimum Polda Sulut menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pemilu memiliki prosedur yang ketat.

“Tidak ada campur tangan dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang ini. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Siahaan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus-kasus terkait politik uang ini telah melalui penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

(Murry.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *