Balai Besar Badan Pengawasan OBat Makanan ( BPPOM) Mengadakan Konferensi Pers

Palembang, -Bharindojakartaindonesia.com/- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang terus melakukan giat Intensifikasi Pengawasan Kosmetik di Sumatera Selatan tahun 2024. Pengawasan kosmetik ini dilakukan sejak 19-23 Februari 2024. Hal ini disampaikan, dalam konferensi pers BBPOM di Palembang Jl.Pangeran Ratu , Kelurahan15 Ulu Jakabaring Palembang pada Kamis, (29/2/2024) turut hadir dalam acara tersebut Tedy Irawan, M.Si.Apt Plt Kepala BBPOM, Aquirina Leonora Kepala bidang Pemeriksaan BBPOM, Taufik dari Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia (YLKI) dan Heni perwakilan dari Dinas Perdagangan Sumsel.

Teddy Wirawan, M.Si Apt Plt Kepala Balai POM Palembang, dalam penjelasannya mengatakan bahwa keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan penggunaan kosmetik. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di industri kosmetik sangat populer dan berkembang tidak hanya di industri kosmetik tetapi juga dalam penjualan kosmetik. Terlebih lagi karena keinginan manusia untuk selalu tampil sempurna seringkali dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang ada untuk diedarkan kepada masyarakat, sehingga minat masyarakat terhadap perawatan kecantikan di klinik semakin meningkat. Hal ini disebabkan konsumen pada umumnya tidak mengetahui dari bahan apa suatu produk dibuat, bagaimana cara pembuatannya, dan strategi pemasaran apa yang digunakan untuk mendistribusikannya. Oleh karena itu, upaya harus dilakukan untuk melindungi masyarakat. Potensi pelanggaran kosmetik mencakup kosmetik palsu dan ilegal yang mengandung bahan berbahaya, pernyataan menyesatkan,

” Balai Besar POM melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik berupa krim racikan, skin whitening cream, facial wahs, body lotion dan serum pada tahun 2024 sebanyak 28 sarana, dari Palembang 15 sarana, Ogan Komering Ilir 2 sarana dan UKU Timur 1 sarana, dan temuan 26 item produk kosmetika tanpa ijin edar dengan total harga Rp.39.904.000,00. Hal ini dibuktikan melalui usaha di bidang kecantikan dan kosmetik yang kian menjamur, seperti klinik, salon, spa, toko kosmetik dan reseller atau agen semakin banyak dijumpai,” jelas Tedy.

Aquirina Leonora Kepala bidang Pemeriksaan BBPOM menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini, terlaksananya pemeriksaan fasilitas distribusi kosmetik dengan lokus dan fokus pada klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak secara nasional dan serentak. Diperolehnya profil kepatuhan klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak sebagai fasilitas distribusi kosmetik terhadap ketentuan pengawasan peredaran kosmetik. Diperolehnya gambaran modus pelanggaran peredaran kosmetik yang terjadi pada klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik .

“Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik. Melihat tren yang berkembang saat ini, kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak,” ungkapnya.

DR RM Taufik Husni Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumsel (YLKI), dalam pernyataannya, ia lebih lanjut mengatakan bahwa maraknya klinik kecantikan dan kosmetik viral yang dijual melalui sistem pemasaran tradisional seperti agen dan reseller serta memperpanjang panjang rantai distribusi kosmetik sebelum sampai ke konsumen, menimbulkan celah bagi konsumen, diyakini bahwa orang lebih mungkin untuk terinfeksi. Merajalelanya kosmetika ilegal kosmetika yang mengandung bahan-bahan terlarang seringkali sulit diperoleh sehingga tidak dapat dilacak sehingga menimbulkan potensi pelanggaran oleh pelaku dalam rantai distribusi, antara lain: Penjualan produk ilegal, produk palsu, penambahan bahan terlarang pada kosmetik, dll. Dengan melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap kosmetika yang terfokus dan tepat sasaran berupa fasilitas klinik kecantikan/pusat kecantikan, kosmetika ilegal dan/atau kosmetika yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya, yang oleh pemerintah dalam hal ini BBPOM melarang penggunaan kosmetik berbahaya tersebut. YLKI berupaya berperan aktif dalam memutus rantai permintaan dan pasokan. Dihimbau kepada masyarakat Sumsel jika mendapatkan atau mengetahui bila produk kecantikan tersebut tidak layak atau tidak standar maka segera melaporkan atau mengadukan ke YLKI.

Aquirina Leonora, mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik, perlu lebih berhati hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan dan jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki ijin edar. Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifkasi dari Badan POM. Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM MobileHALOBPOM 1-500-533 SMS 0812-1999-9533,email halobpom@pom.go.id / bpomplg@gmail.com dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek KLIK pada aplikasi tersebut. Pewarta :

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *