Terdakwa Lakukan Tiga Penyimpangan, di Kasus Korupsi Bank Jateng Negara Rugi Rp.7,751 miliar

8 Maret 2024)
Bharindojakartaindonesia.com/- Semarang — Sidang kasus dugaan korupsi Bank Jateng Cabang Pembantu Kaligawe dengan terdakwa Anggoro Bagus Pamuji digelar di Pengadilan Tipikor Semarang
Kamis, (7/3/2024) kemarin.

Dalam sidang perdana, Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng itu didakwa melakukan tiga penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.7,75 miliar.

Ketiga penyimpangan yang terjadi sejak (2019- 2021) itu ialah melakukan pencairan kredit fiktif, setoran pelunasan pinjaman, serta klaim asuransi.
“Bahwa akibat rangkaian perbuatan terdakwa itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.7,75 miliar sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian negara,” kata Jaksa Kejari Semarang Agus Sunaryo saat membacakan dakwaannya.

Menurut dia, rincian hasil perhitungan kerugian negara itu meliputi sisa pinjaman fiktif yang belum dilunasi atas nama enam nasabah Rp. 3,087 miliar.
Sisa pinjaman belum dilunasi atas nama 37 nasabah yang melakukan percepatan pelunasan Rp. 3,890 miliar.

Adapun, sisa pinjaman debitur atas nama lima nasabah yang telah dibayarkan klaim asuransinya oleh perusahaan asuransi Rp. 773 juta.
Jaksa Agus menilai perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dengan pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pencairan kredit fiktif, jaksa mengatakan,” terdakwa telah menggunakan enam nama debitur kredit yang meninggal dunia.
Di mana, proses pengajuannya tidak menggunakan kelengkapan dokumen yang disyaratkan Bank Jateng.

Agus menjelaskan, terdakwa juga melakukan penyimpangan setoran pelunasan kredit terhadap 37 debitur yang telah menerima jaminan agunan.
Namun, uang pelunasan oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.

Selain itu, Anggoro juga melakukan penyimpangan klaim asuransi lima debitur yang telah meninggal, salah satunya alm Mulyani Wahyu Widyawati.
Bahwa, petugas KCP Kaligawe mengajukan klaim ke Jamkrindo yang telah membayar klaimnya, tapi tidak digunakan terdakwa untuk melunasi kredit.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Anggoro didampingi kuasa hukumnya, Achmad Teguh Wahyudin tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” tandasnya.

       (One/ugl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *