Diduga Curi Kosen Kadus di Klaten Ditangkap, ini Kronologi Kasusnya

 

Minggu, (16/3/2024)
Bharindojakartaindonesia.com/-JATENG, KLATEN–Polisi menangkap seorang perangkat Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten berinisial H, (48 thn) Perangkat desa tersebut diciduk karena terlibat dalam kasus pencurian kosen dan daun pintu milik tetangganya.

Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi membenarkan,” adanya kasus tersebut.

Dia juga mengonfirmasi salah satu pelaku yang ditangkap yakni oknum perangkat desa.
“Untuk pelaku ada tiga orang.
Inisial S dan H sudah kami amankan.
Untuk satu orang lagi masih dalam pencarian,” kata Kapolsek saat dihubungi tim investigator Intelijen Bharindo sabtu, (16/3/2024) kemarin.

Dalam kasus itu, tiga kosen dan tiga daun pintu berbahan kayu jati milik korban hilang,
Pengungkapan kasus tersebut setelah korban membuat laporan ke Polsek Juwiring pada Maret 2024.

Sumardi menjelaskan,” peristiwa pencurian itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama.
Namun, korban kala itu belum membuat laporan.

Sebenarnya kasus sudah lama.
Mungkin saat itu, dari korban masih mencari bukti-bukti
Saat itu belum laporan. Kemudian setelah mendapatkan bukti-bukti valid, korban baru membuat laporan,” kata Sumardi.

Dari informasi yang dihimpun peristiwa pencurian terjadi pada Desember 2022. Pencurian itu diketahui saat salah satu saksi dalam perkara itu hendak mengambil meja biliar di gudang.

Namun, dia mendapati pintu belakang gudang miliknya dalam kondisi terbuka.
Setelah dicek ternyata tiga kosen pintu dan tiga daun pintu terbuat dari kayu jati hilang.

Sebelumnya, barang-barang tersebut disimpan di dalam gudang dalam kondisi tertutup dan terkunci.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.12 juta.

Kemudian pada November 2023, saksi mendapati barang-barangnya yang hilang di rumah salah satu warga dan mengaku membeli barang tersebut dari salah satu pelaku
Setelah itu, saksi menelusuri siapa saja yang diduga mencuri barang tersebut.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Juwiring.

H sendiri ditangkap di rumahnya pada  tanggal kamis (14/3/2024).
Dia mengakui perbuatannya terlibat dalam pencurian tersebut.

H beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Juwiring untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek, antara para pelaku dengan korban sebenarnya masih tinggal di satu wilayah RW atau masih tetangga.

Kapolsek menjelaskan penyidikan kasus tersebut terus berlanjut,
Polisi segera melengkapi berkas-berkas perkara. “Perkara ini tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapannya.

Sementara itu Kades Tlogorandu, Sandy Damara Putra, membenarkan salah satu perangkat desa di Tlogorandu terjerat kasus pencurian.
Soal langkah selanjutnya dari desa, Sandy menjelaskan akan dibahas dalam musyawarah desa.

Karena ini murni pelaporan dari masyarakat, kami juga masih musyawarah bareng masyarakat dan tokoh dulu,” ungkap Sandy

       (One/ugl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *