DPO Polda Banten Kasus Penipuan Umrah, Warga Pontang ini Jadi Buronan

Senin (6 Mei 2024)
Bharindojakartaindonesia.com/- BANTEN — Fathullah (56) thn warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO) Polda Banten.

Ia diburu polisi setelah menghilang usai kasus penipuan umrah dilaporkan ke Polda Banten.
“Sudah DPO,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani dikonfirmasi tim intelijen Bharindo JAKARTA melalui sambungan telepon.
Senin, (6/5/2024).

Sosok Fathullah, Terduga Pelaku Penipuan Umrah Dikenal Sosok yang Aktif di Masyarakat

Herlia mengatakan,” kasus penipuan ini dilaporkan oleh warga bernama Umah.
Ia melaporkan pelaku setelah menghilang usai menerima uang dari 10 orang jamaah pengajian.
“Ada 10 orang yang menjadi korban,” katanya.

Herlia menjelaskan, 10 korban tersebut awalnya diperkenalkan Umah kepada pelaku pada Oktober 2022 lalu,
Korban mengenalkan pelaku karena mempunyai perusahaan travel umrah.
“Para korban ini dijanjikan akan berangkat pada Februari 2023 lalu,” ujarnya.

Namun nyatanya, meski telah memberikan uang hingga puluhan juta rupiah, para korban tersebut tak kunjung berangkat.
Mereka kemudian terus mendesak Umah untuk bertanggung jawab. “Mereka ini (korban) ada yang sudah memberikan uang Rp.30 juta, tapi tidak berangkat,” ungkap Herlia.

Karena merasa telah merekomendasikan 10 warga yang berasal dari Cinangka dan Anyar, Kabupaten Serang tersebut, Umah kemudian bertanggung jawab dengan memberangkatkan mereka ke Tanah Suci. “Sudah diberangkatkan sama bu haji (Umah),” ujar Herlia.

Herlia mengatakan, Umah yang telah ditipu pelaku kemudian melaporkannya ke Polda Banten.
Dari laporan tersebut, pihaknya saat ini masih mencari keberadaan pelaku.
“Masih dicari (keberadaan pelaku),” kata mantan Kasatlantas Polres Cilegon ini.

Ia menegaskan, dari pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, perusahaan travel milik pelaku tidak terdaftar. Pelaku diduga seolah-olah mempunyai perusahaan travel Umrah yang legal untuk menipu korbannya.
PT-nya enggak punya izin apapun.
Travelnya bodong,” tegas perwira menengah Polri ini.

      (ugl/One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *