Diduga PT.SBRP Serobot Tanah Negara Merusak Aset Pemkab

 

Lampung Utara- Bharindojakartaindonesia.com/- PT.  Sinar Batu Rusa Perima(SBRP)
Perusahan pindah dari Bangka  yang bergerak di Tapioka saat ini sedang melakukan pembangunan di desa talang jembatan kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

Untuk menuju akses pembangunan PT.SBRP , terlihat pihak perusahaan membuka badan jalan baru.
Tetapi sangat disayangkan terkesan pihak perusahaan tidak menghormati pemerintah kabupaten Lampung Utara pasalnya jalan lapen yang dibangun oleh pemerintah kabupaten Lampung Utara pada tahun 2023 di dusun 2 desa talang jembatan diduga di terobos dihancurkan dengan kesewenangan oleh pihak perusahaan tampa ada koordinasi.

Tim Media ini turun ke lokasi bersama Fery Jaya selaku camat Abung kunang dan Deni selaku kades talang jembatan untuk melihat jalan yang di Terobos di rusak oleh perusahan.PT. SBRP.

Melihat kesewenangan pihak perusahaan  dihimbau kepada Bupati Lampung Utara maupun Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara dapat memanggil  pihak perusahaan dikarena dengan  yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan..yang dengan sengaja merusak jalan Pemerintah diduga telah melanggar undang-undang nomor 38/2004 tentang jalan / pasal 406 KUHP

Deni kades talang jembatan menjelaskan jika pemerintah desa talang jembatan belum pernah membuatkan surat rekomendasi terkalait perusakan jalan lapen milik pemerintah kabupaten Lampung Utara,melainkan  PT.SBP hanya membuat surat  ijin lingkungannya rekomendasi pembangunan Perusahaan tetapi bukan buat ijin pengrusakan jalan.
Sama hal nya seperti yang disampaikan oleh Sekdes desa setempat jika secara administrasi perusahaan belum ada ijin jalan pembongkaran jalan Lapen Jalan lapen di dusun 2 desa talang jembatan kec.abung kunang kabupaten Lampung Utara

Saat dikonfirmasi awak media ini , Deni kepala desa talang jembatan menjelakan di hadapan pak Camat Fery di ruang kerjanya kantor camat Abung kunang kabupaten Lampung Utara,17 mey 2024.
“Desa pernah membuat kan surat rekomendasi untuk ijin pembangunan tapi bukan ijin pengrusakan jalan.
Jadi gini aja lah bang nanti kita buat bisa komunikasi bersama Pak H. untuk jembatan  pihak perusahan.
Jangan diberitakan capek kami bang di beritakan terus memang betul gak ada persoalan sama kami tapi bawa nama desa talang jembatan. Ucap Deni Kades

Saat awak media konfirmasi terhadap Anggie Erwansyah selaku Sekdes talng jembatan menjelaskan kepada media ini,16 mey 2024
“Jalan dusun dua tersebut dibangun dari kabupaten sepanjang 200 meter bukan dari dana desa, kebetulan saya yang mengajukan nya dapat dua titik.
Iya bahasanya di terobos di potong nyebrang jalan perusahaan itu,

Saat di konfirmasi terkait izin perusahaan, sekdes mengatakan jika belum ada secara tertulis,
” kalau untuk kedesa pak belum ada, kemaren itu emang ada bahasa masyarakat terkait itu sudah piral lah,gak tau sebelum atau sesudah itu pihak perusahaan sudah ke pak kades sudah atau belum kita harus tanya pak kades, tapi kalau dibawa ke kantor desa permasalahan itu apa mereka sudah ijin dari awal atau setelah itu Belum ada jadi belum ada izin tertulis.tegas Sekdes

Jalan itu bukan dari dana desa tapi pembangunan dari kabupaten tahun 2023.imbuhnya.

Samapai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi walau beberapa kali media ini berkunjung ke Kem lokasi tempat pembangunan PT.SBRP.

:Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *