Jakarta- Barindojakartaindonesia.com/- Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Tiem Kuasa Hukum Pelapor Berinisial LNL ,Bapak Triyogo Waloyo SH, MH dan Tiem Kuasa Hukum yang Tergabung di Glory lowyers ,Bapak Umar Moni, S.H. Bapak Mochamad Deo SH mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, dalam kunjungan Tiem Kuasa Hukum LNL, memberikan Berkas Laporan ,yang sudah terlampir dalam bentuk surat tertulis, kronologis kejadian, yang mengandung Hukum Pidana Pelecahan Seksual yang terjadi di Itansi Kejaksaan Negeri yang berada di Tapanuli Selatan,
Dalam delik pengaduan pelaporan yang di tayangkan oleh tiem kuasa Hukum LNL Bapak Triyogo Waloyo,Beserta tiem Bapak Umat Moni, S,H Bapak Mochamad Deo SH, agar segera Pihak kejaksaan Agung Jakarta Menidak lanjuti Laporan yang sudah di tayangkan ,Di Tapanuli Selatan ,yang sampai hari ini,pihak tersangka Oknum yang bekerja Di kejaksaan, tidak pernah ada tindakan Hukum, dan segera di ambil tindakan Epek Jera, Karan takut Nama Baik kejaksaan Agung tercoreng akibat, ulah oknum pegawai Kejaksaan yang berbuat tidak baik atau ada sipat pelecehan seksual terhadap pegawai nya, yang ada di daerah,
Dalam wawancara kami selaku Media, Bapak Triyogo Waloyo Mengatakan dengan singkat cerita, kronologis masalah yang di alami klien nya,
pada hari Senin 20 mei 2024 sekitar pukul 15.20 Wib. Setidak tidaknya pada waktu tertentu pada tanggal 20 mei 2024. Bertempat diruang oprator IT Kantor Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan di jalan tanah lapang No.1. Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan/pelecehan seksual terhadap Klien kami
Seorang PNS yang diduga yang dilakukan oleh oknum yang Berinisial TWA yang merupakan PNS/ASN Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan Sumatra Utara
Bahwa sekitar pukul 15.20.Wib. ketika klien kami sedang tertidur didalam ruangan Oprator IT. Perbuatan tidak Senonoh tersebut terus dilakukan, hingga terduga pelaku saudara TWA berani menyentuh pipi Klien kami hingga klien kali terbangun kemudian terduga pelaku saudara TWA yang dugaan Klien kami dipenuhi hawa nafsu langsung menyodorkan kepalanya untuk mencium bibir Klien kami akan tetapi klien kami menolak.
Selanjutnya beberapa detik kemudian terduga pelaku saudara TWA, langsung mencium pipi Klien kami. Terkejut dengan perbuatan tidak senonoh tersebut klien kami pun, sempat marah kepada saudara terduga pelaku TWA kemudian, pelaku langsung pergi keluar ruangan, Operator IT Kejaksaan Negri Tapanuli Selatan dan meninggalkan klien kami.
Bahwa sebelum melakukan pelecehan tersebut, terduga pelaku sudah terlebih dahulu menggerayangi tubuh/badan klien kami, baik secara mengusap-usap tangan klien kami dan juga me megang megang bagian pinggang dan punggung klien kami.
Bahwa atas tindakan terduga pelaku TWA tersebut, Klien kami telah membuat laporan Polisi No: LP/B/170/V/2024/SPKT/POLRES. TAPANULI. SELATAN di Polres Tapanuli Selatan tertanggal 21 mei 2024
Bahwa terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 6 huruf (a) atau huruf (c) juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 s/d 12 Tahun dan denda Rp300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Dan Klien Kami mengalami trauma sampai saat ini, bila melakukan aktivitas kantor. Dan rasa trauma itu merupakan hal wajar bagi setiap korban dugaan pelecehan seksual” ucap kuasa hukum Triyogo Waloyo sebagai kuasa Hukum pihak klien yang di lecehkan,
Dan Kami berharap kepada Bapak Kepala Jaksa Agung untuk segera menindak tegas terduga pelaku oknum yang bekerja di Kejaksaan daerah Tapanuli, dan kami Kuasa Hukum akan terus berupaya membuka komunikasi terhadap Instansi dan lembaga terkait sampai korban memdapatkan keadilan” tutup Triyogo .Waloyo S,H M.H bersama tiem kuasa hukumnya
(mad Ali