Seorang Mahasiswa Diperiksa KPK Soal Pencarian Buronan Korupsi Harun Masiku

Minggu, (2 Juni 2024)
Bharindojakartaindonesia.com/ – JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa seorang mahasiswa terkait dengan penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode (2019-2024) Harun Masiku (HM).

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi seorang mahasiswa bernama Melita De Grave terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode (2019-2024). dengan tersangka HM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta Jum’at (31/5/24).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut kaitan antara saksi dan Harun Masiku yang membuatnya dipanggil oleh tim penyidik KPK.

KPK kembali memanggil saksi-saksi penyidikan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Terbaru, KPK memeriksa advokat bernama Simon Petrus pada hari Rabu (29/5/24) dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda pada hari Kamis (30/5/24).

Dijelaskan pula bahwa kedua saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan dalam rangka pelacakan keberadaan Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan informasi soalnya adanya pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK.

“Selain itu, juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat pencarian dari tim penyidik,” ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode (2019-2024) di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode (2017-2022) Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah

(hjrn/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *