Jaksa KPK : Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu (29 Juni 2024)
Bharindojakartaindonesia.com/ – JAKARTA – Jaksa penuntut umum KPK menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa meyakini SYL bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Dan pidana denda sebesar Rp.500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Jum’at (28/6/2024) kemarin.

Jaksa juga menuntut SYL dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.44,2 miliar dan US$ 30 ribu.

Harta benda SYL bakal disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung dibayar selama sebulan.

Hal tersebut berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.

Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit.

SYL sebagai menteri juga telah menciderai kepercayaan masyarakat.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” kata jaksa.

Jaksa menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

(hjrn/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *