Tak Ada Kejelasan Status Hukum Pemilik Lokasi Peti Bolsel Yang Berbuntut Tewasnya Warga Imandi’ Ini Penjelasan Kasatreskrim Bolsel.

Bharindojakartaindonesia.com/Bolsel-Jimat,05/07/2024. Lima hari berlalu sejak ditemukannya warga Desa Imandi’ Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Inisial I.M alias Isal yang tewas tertimbun material longsor dilokasi Peti Rata Ulang wilayah Kabupaten Bolaang mongondow selatan hingga hari ini, status hukum pemilik lokasi Peti dimaksud belum ada kejelasan

Sebelumnya diketahui, Korban tanah longsor I.M yang bekerja di lokasi Peti milik H.M warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu melakukan aktivitas penambangan ilegal dilokasi pegunungan Rata Ulang Pinolosian Tengah.

Sampai kemudian pada Selasa, 02 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Sore terjadi longsor dilokasi PETI dimaksud dan mengakibatkan Korban tertimbun material longsor dan meninggal Dunia.

Oleh warga dan juga beberapa penambang sekitar bersama pemerintah Desa melakukan evakuasi jasad korban dan dibawah turun ke perkampungan Desa Adow Pinolosian Tengah selanjutnya korban dibawah pulang ke kampung halamannya di Desa Imandi’.

Terkait kasus tewasnya Warga Desa Imandi penambang diwilayah peti tersebut dan juga status Hukum pemilik Lokasi Peti Rata Ulang inisial HM yang terendus kabar belum ada penindakan hukum, ini penjelasan Kasat Reskrim Polres Bolsel.

Iptu Dedy Vengky Matahari.S.H selaku Kasatreskrim Polres Bolsel, dikonfirmasi media ini Via WhatsApp Jumat,05 Juli 2024 mengatakan, bahwa LP terkait tewasnya Korban Masi dalam penanganan Pihak Polsek Pinolisian dan belum dilimpahkan ke pihak Polres Bolsel.

“Ia, kaitan Laporannya belum dilimpahkan ke Polres Bolsel dan masi ditangan Polsek Pinolosian, kami baru sebatas dimintai bantuan untuk olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, ‘Jelas Dedy.

Ia menambahkan, bahwa hari ini anggota Satreskrim Polres Bolsel telah menuju ke Polsek Pinolosian untuk melakukan Supervisi terkait kasus tersebut.

Mengenai proses hukum terhadap pemilik Peti inisial H.M, maupun pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas Peti dimaksud, pihaknya akan mendalami lebih lanjut sesuai hukum dan Undang-undang dengan melakukan penyelidikan.

” Kami akan melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum dan Undang-undang untuk penetapan status hukum pemilik Lokasi Peti dimaksud, namun semuanya butuh proses agar nantinya tidak salah kaprah, ‘Pungkas Kasatreskrim Polres Bolsel.(R01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *