KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Tim Hukum PDIP Disertai Surat Tugas

Rabu (10 juli 2024)Bharindo JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah tidak didasari kemauan sendiri Penyidik Rossa Purbo Bekti.

Kepala satuan tugas (kasatgas) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku itu dipastikan bekerja atas surat tugas.

Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan jadi seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya kepada Tim intelijen Bharindo JAKARTA Rabu, (10/7/2024).

Asep menjelaskan surat tugas itu diperlihatkan oleh penyidik kepada orang terkait saat penggeledahan dilakukan.

KPK juga memastikan ada surat penyitaan dalam upaya paska yang dilakukan Rossa.

Misalkan, kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geeledah tersebut.

Surat perintah penggeledahan dan lain-lain, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan,” ucap Asep.

KPK memastikan ada surat penerimaan barang atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Donny.

Berkas itu wajib ada untuk pengembalian aset saat kasusnya sudah kelar ditangani.

ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah perkara sudah selesai nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita,” ujar Asep.

Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah hari ini, 9 juli 2024.

Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah kliennya saat itu.

Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut.

Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.

Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes  (One/ugl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *