Kapolres, Kapolda Jawa Barat & Mabes Polri Harus Usut Tuntas Galian Tanah Merah Ilegal Di Parung Panjang Kabupaten Bogor

Bharindo Kabupaten Bogor — Nasib malang menimpa seorang supir truk bernama Surya Cecep (48) thn, warga Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang.

Surya Cecep meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di lokasi galian tanah Kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

” Tadi malam kami mendapatkan informasi via telepon dari warga masyarakat yang memberitahukan adanya orang meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” kata Kompol Suharto, Minggu, 28 Juli 2024.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mendatangi lokasi guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Kami menemukan sesosok jenazah laki-laki dalam keadaan meninggal dunia di TKP,” ujar Kompol Suharto.

Kompol Suharto menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia di lokasi karena mengalami kecelakaan kerja tertimpa tanah di lokasi galian tanah ilegal tersebut.

“Korban bernama Surya Cecep (48)thn, dan beralamat di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang,” bebernya.

Menurut keterangan para saksi, Surya Cecep merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah.

“Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah.

Karena antrian lama, dia turun dari mobil dan berteduh.

Tiba-tiba tanah tempat dia berteduh longsor menimpa korban,” terang Kompol Suharto.

“Korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga,” tandas Suharto Selaku Kapolsek Parung Panjang.

” Diduga Tambang Ilegal Milik Jack Tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap yang tidak jelas berbadan hukum atau ilegal, maka dari itu masyarakat setempat, meminta Aparat Kepolisian Kapolres, Kapolda Jawa Barat & Mabes Polri segera menindaklanjuti, melanjutkan proses kematian korban ini ke Proses Hukum yang Berlaku

Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi APH instansi Terkait, dan Seluruh Instansi Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor, PJ Bupati & Bapak Sekda Kabupaten Bogor, Harus segera menutup tambang ilegal tersebut.(Herr/Red/One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *