Akan Ada Perombakan Baru Di Tubuh Fraksi Golkar DPRD Ogan Ilir

PALEMBANG-bharindojakartaindonesia.com/- Pemberhentian dan pengangkatan  dua anggota DPRD Ogan Ilir  dari fraksi Golkar sudah di keluarkan  SK dari Gubernur Sumsel.

“Benar SK  NMR. 829 /KPTS/1/2023
Dan SK NMR 831/KPTS/1/2023 Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Golkar sudah keluar tertanggal 16 Oktober 2023,’’kata Ketua DPD Partai Golkar  Ir H Endang PU Ishak SH MSi.

Kedua anggota DPRD Ogan Ilir yang disebut-sebut  akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW)  yakni M Iqbal dan M Ali , keduanya akan digantikan oleh H Endang PU Ishak dan Abdurhaman.

“Dua anggota DPRD dari fraksi Golkar sudah pindah partai, dan keduanya sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS),   proses untuk PAW sudah berlangsung melalui tahapan baik di DPRD,  Bupati dan KPU, saat ini SK dari Gubernur Sumsel sudah keluar tertanggal 16 Oktober 2023 lalu,’’terang H Endang PU Ishak.mengatahkan dalam SK gebernur telah diputuskan / tetapkan memuat hal hal sbb
1.pemberhentian dia orang
Anggota DPRD kabupaten ogan ilir masa jabatan .2019. 2024

2.penggantian antarwaktu kedua anggota DPRD kabupaten ogan ilir
sisa masa jabatan tahun 2019.2024 terhitung sejak pelantikan

3.pelantikan dilakukan paling lambat. 60 hari sejak keputusan

4.keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan(16 .oktober. 2023
Kalau melihat dan memahami surat keputusan diatas bahwa. Ke dia anggota yang diberhentikan terhitung mulai SK ditetapkan tanggal. 16 okteber 2023  tidak lagi menjadi anggota DPRD kabupaten ogan ilir

Sehingga hak tugas dan kewajiban serta kewenangan ybs tidak ada lagi (selesai)  artinya kepadanya tidak boleh lagi mengatasnamakan serta mengikuti rangkaian tugas / kegiatan sebagai anggota DPRD kab ogan ilir

terkait penggantian antarwaktu tentu ini
sah apabila.2. calon pengganti telah di lantik dan pengucapan sumpah/ janji sebaga anggota DPRD kab ogan ilir

harapan kami pimpinan DPRD kabupaten ogan ilir  untuk segera menjadwalkan untuk melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah janji terhadap penggantian antarwaktu yang telah ditetapkan

Dan pihaknya saat ini masih menunggu  undangan dari DPRD Ogan Ilir untuk mengikuti proses PAW,’’Sampai sejauh ini kami belum menerima undangan atau pemberitahuan kapan PAW akan dilaksanakan,’’tutur H Endang PU Ishak.

Terpisah Sekretaris DPRD Ogan Ilir Mukhsinah SE mengatakan,  membenarkan bahwa SK Gubernur Sumsel sudah keluar,’’Kami telah menerima surat SK Gubernur Sumsel, yang diterima dari Pengurus DPD Partai Golkar Ogan Ilir Irwan Noviatra  pada tanggal 17 Oktober 2023,’’kata Mukhsinah.

Nah terkait kapan pelaksanaan PAW, pihaknya belum bisa memastikan, karena sampai saat ini belum ada rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan pelaksanaan PAW.

“Sampai saat ini Banmus belum melaksanakan rapat untuk mengagendakan pelaksanaan PAW, sementara Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto saat ini tengah melaksanakan Umroh, jadi kita tunggu setelah Ketua DPRD Ogan Ilir pulang umroh,’’ujarnya.

Lalu Apakah dua  anggota DPRD Ogan Ilir yang akan di PAW masih aktif melaksanakan tugasnya ? dijelaskan Mukhsinan sesuai dengan Pasal  27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa  masa jabatan Anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah-janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Masih kata Mukhsinah, pihaknya berharap agar pelaksanaan PAW dapat dilaksanakan sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Terpisah Ketua KPU Ogan Ilir Rusdi Daduk mengatakan, pelaksanaan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 November 2023 mendatang

Pewarta / agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *