Cabdisdik Wil I batalkan Legalisir ijazah Pinto Sitorus untuk Persyaratan Pendaftaran Caleg Thn 2024 yang sudah terverifikasi di KPU Sumut

Medan-bharindojakartaindonesia.com/- Cabang Dinas pendidikan wilayah satu Batalkan Legalisir Ijazah Pinto Sitorus karena tidak dapat menunjukkan Ijazah Aslinya dengan batas waktu yang ditentukan Cabdisdk Wil I setelah usai mendaftarkan diri untuk sebagai calon Legislatif tingkat Provinsi Dapil IX diantaranya,Kab.Taput,Kab.Tapteng,Kab,Samosir,Kab.Toba,Kab.Humbahas,Kota.Sibolga dari Partai Gerindra.

Berdasarkan Surat resmi dari Cabdisdk Wilayah I yang diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor surat : 400.3.11/4827/CABDISDK.WIL.I/X/2023 yang diketahui Kepala Cabang dinas Pendidikan oleh August Sinaga,S.Pd.,SST.,M.AP. dibatalkan dan Pihak Cabdisk juga sudah memasukkan Surat kepihak KPU dan diterima langsung oleh Petugas staf KPU oleh Yesika Banurea pada tanggal 25 November 2023.

Saat dikonfirmasi oleh awak media,Erna Bahagia Pakpahan yang merupakan Kasubbag Tata Usaha Cabdisdk Sumut Wilayah satu  Perihal Pemberitahuan pembatalan legalisir Ijazah Pinto Sitorus ke  Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengatakan,”Legalisir Photo copy Ijazah Pinto Sitorus sudah ditarik kembali dan diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Nomor: 5988/PK 03.03.01- Cabdisdik Wil VII/2023″,demikian terangnya,di ruangannya kantor Cabdisdk Sumut I di jln.William Iskandar No.9 Kel.Medan Estate Kec.Percut Seituan,Rabu (25/09/23).

Ditempat terpisah saat awak media meminta tanggapan melalui Via handphone  dari Erwin selaku Ketua LSM Lembaga Missi Reclasserring Republik Indonesia (LMRRI) Binjai Mengatakan,” Segenap instansi lainnya supaya lebih Profesional dalam menjalankan tugas dan lebih teliti supaya tidak terjadi kesalah guna menjalankan tugas,pokok,dan pungsi (tupoksi) masing-masing, karena efek kesalahan dalam menjalankan tugas bisa berakibat patal dan berujung ranah Pidana”,demikian katanya.

Kemudian Sambungnya lagi,”Pada saat pencalonan legislatif thn 2019 KPU juga dipanggil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPPRI) terkait Penggunaan Surat Pengganti Ijazah (SKPI) yang diduga bermasalah,

kita akan Surati Pihak Bawaslu,KPU dan DKPP RI apabila adanya ditemukan kejanggalan dalam penerbitan SKPI guna untuk memuluskan Pencalonan Pinto Sitorus Sebagai Calon Legislatif Dapil IX dari Partai Gerindra,karena sudah diterbitkan SKPI dengan dua kali membuat laporan hilang yang berbeda”

.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *