Ikuti Press Ghatering 50 Wartawan Belitung Harus Tandatangani Surat Pernyataan 

Tanjungpandan, Belitung – Dalam rangka persiapan Press Ghatering , Dinas Kominfo laksanakan rapat teknis dengan 50 Wartawan yang akan mengikuti kegiatan tersebut, Senin (30/10/23)  diruang Pertemuan B Smart Kominfo Kabupaten Belitung.

Rencana pelaksanaan Press Ghatering di Bandung , Provinsi Jawa Barat selama 4 hari dari tanggal 08 – 11 November 2023, untuk 50 peserta terdiri dari perwakilan 3 Organisasi wartawan yaitu Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Belitung , PWI Belitung dan Perwabel.

Pada rapat teknis tersebut PPK kegiatan Press Ghatering Danu Berata mengatakan, kita akan menyiapkan 15 taxi bandara dan silahkan bagi yang ingin mengantar keluarganya. Kita stand by di kantor Kominfo, ditunggu dari 05.30 Wib sampai dengan 06.15 Wib. Sampai di bandara itu, kita sudah check in dan ada petugas kita untuk memberikan bording pass.

” Fasilitas yang di dapat untuk peserta Press Ghatering adalah, tiket pesawat, taxi bandara, akomodasi hotel selama 3 malam twin share, uang saku selama 4 hari, baju batik 1 buah, baju kaos 1 buah dan tas sebanyak 1 buah. Rencananya pada tanggal 8 malamnya Bupati, DPRD Kabupaten Belitung dan perwakilan dari beberapa OPD akan mengadakan jamuan dengan wartawan,” jelas Danu.

Menurut Danu, pada kegiatan hari pertama dan kedua akan dipadatkan menjadi 1 hari. Pagi sekitaran jam 10.00, kita akan ke Pikiran Rakyat dan Jam 14.00 kita lanjut lagi ke PT. Promedia Teknologi Indonesia. Untuk hari ketiga kegiatan lapangan dan a untuk menghasilkan kegiatan jurnalistiknya di Bandung.

” kita sudah menyiapkan surat pernyataan sesuai Perpres dan Perbup, surat pernyataan untuk kepentingan SPJ perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan umum yang terdapat dalam perbup dan terdapat 4 Poin dan harus ditandatangani peserta yang akan mengikuti Press Ghatering,” ujar Danu.

Untuk empat poin dalam Surat  Pernyataan kegiatan Press Gathering tahun 2023 di Bandung, Provinsi Jawa Barat adalah :

1. Bahwa saya bersedia mempertanggung jawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan mempertanggung jawabkan biaya perjalanan dinas kepada pengguna anggaran.

2. Apabila saya tidak bisa mengikuti rangkaian kegiatan atau mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, saya bersedia untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh penyelenggara.

3. Apabila terjadi kegiatan atau perbuatan yang melanggar norma/hukum selama kegiatan berlangsung, menjadi tanggung jawab saya pribadi.

4. Bahwa saya bersedia mengembalikan/menyetorkan kelebihan biaya perjalanan dinas apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada saya melebihi biaya perjalanan dinas yang seharusnya dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *