Kapolres, Kapolda Jawa Barat & Mabes Polri Harus Usut Tuntas Galian Tanah Merah Ilegal Di Parung Panjang Kabupaten Bogor

Bharindo Kabupaten Bogor — Nasib malang menimpa seorang supir truk bernama Surya Cecep (48) thn, warga Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang.

Surya Cecep meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di lokasi galian tanah Kampung Nagrek, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto, S.H,.M.H, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB.

” Tadi malam kami mendapatkan informasi via telepon dari warga masyarakat yang memberitahukan adanya orang meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” kata Kompol Suharto, Minggu, 28 Juli 2024.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Parung Panjang langsung mendatangi lokasi guna mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Kami menemukan sesosok jenazah laki-laki dalam keadaan meninggal dunia di TKP,” ujar Kompol Suharto.

Kompol Suharto menjelaskan bahwa korban diduga meninggal dunia di lokasi karena mengalami kecelakaan kerja tertimpa tanah di lokasi galian tanah ilegal tersebut.

“Korban bernama Surya Cecep (48)thn, dan beralamat di Kampung Pasir Beureum, Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang,” bebernya.

Menurut keterangan para saksi, Surya Cecep merupakan sopir truk yang mengangkut material tanah.

“Waktu kejadian korban hendak mengangkut material tanah.

Karena antrian lama, dia turun dari mobil dan berteduh.

Tiba-tiba tanah tempat dia berteduh longsor menimpa korban,” terang Kompol Suharto.

“Korban sudah dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga,” tandas Suharto Selaku Kapolsek Parung Panjang.

” Diduga Tambang Ilegal Milik Jack Tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap yang tidak jelas berbadan hukum atau ilegal, maka dari itu masyarakat setempat, meminta Aparat Kepolisian Kapolres, Kapolda Jawa Barat & Mabes Polri segera menindaklanjuti, melanjutkan proses kematian korban ini ke Proses Hukum yang Berlaku

Sampai berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi APH instansi Terkait, dan Seluruh Instansi Pejabat Pemerintahan Kabupaten Bogor, PJ Bupati & Bapak Sekda Kabupaten Bogor, Harus segera menutup tambang ilegal tersebut.(Herr/Red/One)

Kapolres Kotamobagu Gelar Press Conference Ungkap Dua Kasus: Debt Collector dan Pencurian Uang

Bharindojakartaindonesia.com/HUMAS POLRES KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH mengadakan kegiatan Press Conference untuk mengungkap dua kasus teranyar yang tengah ditangani oleh Polres Kotamobagu. Kegiatan yang berlangsung pagi ini Kamis (25/07/2024), dihadiri oleh sejumlah insan media massa baik online maupun televisi.

Dalam keterangannya, AKBP AKBP Irwanto SIK MH menjelaskan rincian kedua kasus tersebut. Kasus pertama berkaitan dengan tindak kriminal yang melibatkan Debt Collector. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku termasuk pemalsuan dokumen.

“Kami saat ini tengah melakukan penahanan terhadap empat orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang digunakan dalam aksinya tersebut”, jelas Kapolres.

Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian uang dengan korban seorang lansia berumur 83 tahun. Pelaku, yang diketahui telah mempelajari kebiasaan korban sehingga dengan mudah melakukan pencurian.

Dengan cekatan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu dibantu adanya sebuah rekaman CCTV dari sebuah rumah makan berhasil mengamankan pelaku yang saat ini telah dilakukan penahanan.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan berhati-hati apabila membawa sejumlah uang dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kriminal”, himbau Kapolres di akhir konferensi persnya.

Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Kotamobagu berharap dapat memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Kegiatan Press Conference ditutup dengan sesi tanya jawab antara Kapolres dan awak media yang hadir, memberikan kesempatan untuk mendalami lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus-kasus ini.(Humas/R01)

Kapolres Banyuasin Pimpin Langsung Kegiatan KRYD Patroli dan Razia Stasioner

 *BANYUASIN — Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa menggelar KRYD Patroli dan Razia Stasioner guna antisipasi 3C di wilayah hukum Polres Banyuasin.*

Kegiatan ini diawali apel Konsolidasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK bertempat di Mako Polsek Talang Kelapa, Sabtu tanggal 20 Juli 2014 Pukul 21. 00 WIB malam.

Hadir dalam kegiatan KRYD tersebut yakni Waka Polres Banyuasin Kompol Adriansyah SE SIK, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol M. Syamsul Zachri, SH MSi, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilia Rahmadani S, SH SIK MH.

Juga hadir Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kasi Propam, Ka. SPKT, para Perwira, para Bintara Personil gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa dengan jumlah kekuatan 52 personil.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan,

pelaksanaan KRYD berdasarkan Sprin Kapolres Banyuasin Nomor : Sprin/817/ VII/PAM.3.3/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Sesuai perintah dan arahan Kapolres Banyuasin pada pelaksanaan KRYD harus dirasakan oleh masyarakat dengan kehadiran anggota Polri ditengah aktifitas masyarakat terutama pada malam libur (weekend).

“Jadi sesuai dengan arahan Kapolres Banyuasin pelaksanaan KRYD kali ini dibagi menjadi 2 kegiatan yaitu giat Patroli Mobile dan Razia Stasioner,” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).

Kasi Humas AKP Sutedjo juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan KRYD Patroli dan razia Stasioner tersebut secara teknis diatur oleh Kabag Ops Polres Banyuasin yakni

Patroli Mobile dengan kekuatan personil dan kendaraan dinas dari Sat Lantas dan Sat Samapta secara beriringan.

“Rute patroli yang dilalui mulai dari Mapolsek Talang Kelapa, Simpang Semuntul, Simpang Tiga Putri, Simpang Danau Tanah Mas, Simpang SPBU Jalan Bypass Km. 12 lalu kembali lagi ke Mapolsek Talang Kelapa,” jelas Sutedjo.

Sementara kegiatan Razia Stasioner dilaksanakan di jalan lintas depan Mapolsek Talang Kelapa dengan sasaran pemeriksaan terhadap pengendara dan kendaraan bermotor, baik Roda 2 maupun Roda 4 serta mobil angkutan barang.

Adapun Kegiatan patroli ini dilakukan pada malam hari dengan tujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau tindak kriminalitas serta kejahatan jalanan. Pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

“Harapannya dengan kegiatan patroli dapat mencegah niat para pelaku kejahatan yang akan melakukan aksinya. Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitasnya,” ucap Sutedjo.

AKP Sutedjo juga menuturkan, bahwa kegiatan ini juga untuk mengajak warga membantu Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban terutama di lingkungannya masing-masing.

“Serta meminta warga untuk melaporkan apabila ada informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban segera hubungi Polsek terdekat.Kegiatan pelaksanaan KRYD Patroli dan Razia Stasioner selesai pukul 23.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali,” terang dia.

“Giat selanjutnya akan dilakukan patroli hunting oleh personel Polsek Talang Kelapa antisipasi 3C tawuran, balap liar dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa,” pungkas dia. ( Agung )

Bentuk Keseriusan Kapolres Kotamobagu Yang Baru, Upaya Preventif Digelar Satuan Samapta Guna Cegah Gangguan Kamtibmas.

Bharindojakartaindonesia.com/Sabtu,20/07/2024. Semakin dekatnya pesta demokrasi Pilkada Kotamobagu sekaligus dalam rangka menyongsong tahapan-tahapan Pemilihan kepala Daerah, kepolisian Polres Kotamobagu melalui berbagai Item kegiatan terus melakukan upaya pencegahan gangguan Kamtibmas.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat wilayah Kota Kotamobagu maupun warga masyarakat Desa wilayah Bolaang Mongondow yang sebaghagianya masuk dalam wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kegiatan dimaksud berupa Pengaturan,Penjagaan,pengawalan dan patroli, atau yang lebih dikenal dengan giat TURJAWALI.

Dibawah Kepemimpinan Kapolres Kotamobagu yang baru AKBP. Irwanto,SH.MH pengimplementasian bentuk dari kegiatan tersebut yakni memerintahkan kepada Satuan Samapta Polres untuk melakukan giat Preventif (Pencegahan) dengan Patroli diwaktu siang maupun malam hari.

Diwaktu siang, anggota Samapta Polres melakukan patroli ditempat-tempat pendidikan seperti sekolah-sekolah dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar pelajar, siswa yang bolos sekolah, membawa Miras,Sajam, maupun yang berkaitan dengan Obat-obatan terlarang.

Menariknya lagi, dikalah malam hari banyak hal-hal yang ditemukan oleh Satuan Samapta Polres saat melakukan Patroli dihampir seluruh tempat-tempat yang disinyalir berpotensi kerawanan akan pelanggaran hukum, seperti di Pasar-pasar, Terminal Bus, Taman-taman kota, Kost Kostsan, Tempat-tempat nongkrong, Gedung-gedung atau bangunan yang tidak digunakan, kawasan pekuburan, tempat-tempat sepi termasuk juga Hotel-hotel dengan jadwal tertentu seperti saat malam mingguan dengan menggandeng Satuan Narkoba Polres Kotamobagu, dan juga Instansi Samping dari Polisi Militer.

Giat Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres ‘I Ketut Wiyasa,SE bersama KBO (Kaur bin Ops) ‘Ipda Ronald Palembatas beserta regu Patroli Presisi dengan komandan regu ‘Bripka I Wayan Karpa.

Pada pelaksanaan patroli yang digelar Jumat, 19 Juli 2024 pukul 23.00 wita, Tim menemukan sejumlah anak-anak muda yang sedang nongkrong sambil mengkonsumsi minuman keras depan terminal Serasi, dan di emperan toko pasar 23 Maret.

Selain tempat tersebut, Tim juga mendapatkan Abg-Abg perempuan dan laki-laki yang nongkrong di taman segi tiga Mongkonai dengan kondisi sama mengkonsumsi Minuman keras.

Upaya yang dilakukan oleh Tim patroli, memberikan teguran dan himbauan sekaligus membuang miras dan menyuruh serta mengarahkan para pemuda tersebut untuk kembali pulang kerumah masing-masing.

Kapolres Kotamobagu ‘AKBP. Irwanto,SIK.MH dalam himbauannya menyampaikan bahwa, Keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah hukum Polres Kotamobagu secara koridor hukum merupakan tanggungjawab Mapolres Kotamobagu.

Akan tetapi peran serta Masyarakat Umum sangatlah dibutuhkan guna untuk melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum dan gangguan Kamtibmas dimaksud, karena dengan bersinerginya seluruh elemen masyarakat maka akan terwujud Kotamobagu yang aman,damai, kondusif dan serasi.

“Pencegahan, Penanganan, Penindakan hukum serta Kamtibmas adalah merupakan tanggungjawab yang diembankan pada Kami, ‘Ujar Irwanto.

Akan tetapi lepas dari hal tersebut, sinergitas seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, damai, kondusif dan serasi, terlebih lagi semakin dekatnya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang sudah semakin dekat, tentu saya berharap dan mengajak pada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu tak terkecuali, mari kita jaga bersama daerah ini yang dikenal dengan Moto Tompia’an, Moto Tabian bo Moto Tanoban (Saling memperbaiki, Saling Menyayangi dan saling merindukan), ‘Ajak Kapolres Kotamobagu.(R01)

Terkait Korban Meninggal Tertimbun Tanah Longsor ‘Pemilik Peti Rata Ulang Mangkir Dipanggil Pihak Polsek Pinolosian.

Bharindojakartaindonesia.com/Pasca meninggalnya korban tanah longsor warga Desa Imandi Kecamatan Dumoga Timur Bolmong beberapa waktu, pemilik lokasi Peti Rata Ulang Desa Adow mangkir atas surat panggilan yang dilayangkan pihak Polsek Pinolosian Bol-Sel.

Sebelumnya dari pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, Kasatreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan “Iptu Dedy Vengky Matahari.S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya Satreskrim Polres Bolsel baru sebatas membantu proses olah TKP sekaligus melakukan supervisi ke pihak Polsek Pinolosian terkait kasus meninggalnya korban warga Desa Imandi inisial I.M alias Isal.

Sementara itu, Kapolsek Pinolosian ‘Ipda Tedy Mandagi, dikonfirmasi via telepon WhatsApp terkait penanganan hukum terhadap pemilik Peti Rata Ulang inisial H.M alias Heldi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat undangan untuk Klarifikasi.

“Iya, Kami sudah memanggil yang bersangkutan (Pemilik Peti) Saudara H.M untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan mangkir atas surat undangan tersebut, ‘Ujar Mandagi.

Ditanya sudah berapa kali surat panggilan dikirimkan pada yang bersangkutan, jelas mantan Kanit Tipidter senior Polres Bolmong pra pemekaran, bahwa surat panggilan baru satu kali dikirimkan.

“Kami baru sekali mengirimkan surat panggilan pada saudara H.M, bila yang bersangkutan mangkir lagi pada panggilan berikutnya, kami akan melakukan upaya paksa, ‘Tegas Iptu Tedy.

Diketahui, Korban I.M adalah warga Desa Imandi Kecamatan Dumoga Timur yang meninggal sebab tertimbun tanah longsor dilokasi Peti Rata Ulang milik H.M, pada Selasa,02 Juli 2024 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Bolsel sendiri pada media ini dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk proses hukum lebih lanjut kasus tewasnya Korban hingga keterlibatan H.M atas kepemilikan lokasi Peti tersebut dalam penangan Pihak Polsek Pinolosian.

Pihaknya sendiri Satreskrim Polres Bolsel sedang menunggu perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Polsek.(R01)

KPK Tegaskan Penggeledahan di Rumah Tim Hukum PDIP Disertai Surat Tugas

Rabu (10 juli 2024)Bharindo JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah tidak didasari kemauan sendiri Penyidik Rossa Purbo Bekti.

Kepala satuan tugas (kasatgas) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku itu dipastikan bekerja atas surat tugas.

Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan jadi seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya kepada Tim intelijen Bharindo JAKARTA Rabu, (10/7/2024).

Asep menjelaskan surat tugas itu diperlihatkan oleh penyidik kepada orang terkait saat penggeledahan dilakukan.

KPK juga memastikan ada surat penyitaan dalam upaya paska yang dilakukan Rossa.

Misalkan, kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geeledah tersebut.

Surat perintah penggeledahan dan lain-lain, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan,” ucap Asep.

KPK memastikan ada surat penerimaan barang atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Donny.

Berkas itu wajib ada untuk pengembalian aset saat kasusnya sudah kelar ditangani.

ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah perkara sudah selesai nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita,” ujar Asep.

Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas Lembaga Antirasuah hari ini, 9 juli 2024.

Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah kliennya saat itu.

Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut.

Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.

Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes  (One/ugl)

Tak Ada Kejelasan Status Hukum Pemilik Lokasi Peti Bolsel Yang Berbuntut Tewasnya Warga Imandi’ Ini Penjelasan Kasatreskrim Bolsel.

Bharindojakartaindonesia.com/Bolsel-Jimat,05/07/2024. Lima hari berlalu sejak ditemukannya warga Desa Imandi’ Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Inisial I.M alias Isal yang tewas tertimbun material longsor dilokasi Peti Rata Ulang wilayah Kabupaten Bolaang mongondow selatan hingga hari ini, status hukum pemilik lokasi Peti dimaksud belum ada kejelasan

Sebelumnya diketahui, Korban tanah longsor I.M yang bekerja di lokasi Peti milik H.M warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu melakukan aktivitas penambangan ilegal dilokasi pegunungan Rata Ulang Pinolosian Tengah.

Sampai kemudian pada Selasa, 02 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Sore terjadi longsor dilokasi PETI dimaksud dan mengakibatkan Korban tertimbun material longsor dan meninggal Dunia.

Oleh warga dan juga beberapa penambang sekitar bersama pemerintah Desa melakukan evakuasi jasad korban dan dibawah turun ke perkampungan Desa Adow Pinolosian Tengah selanjutnya korban dibawah pulang ke kampung halamannya di Desa Imandi’.

Terkait kasus tewasnya Warga Desa Imandi penambang diwilayah peti tersebut dan juga status Hukum pemilik Lokasi Peti Rata Ulang inisial HM yang terendus kabar belum ada penindakan hukum, ini penjelasan Kasat Reskrim Polres Bolsel.

Iptu Dedy Vengky Matahari.S.H selaku Kasatreskrim Polres Bolsel, dikonfirmasi media ini Via WhatsApp Jumat,05 Juli 2024 mengatakan, bahwa LP terkait tewasnya Korban Masi dalam penanganan Pihak Polsek Pinolisian dan belum dilimpahkan ke pihak Polres Bolsel.

“Ia, kaitan Laporannya belum dilimpahkan ke Polres Bolsel dan masi ditangan Polsek Pinolosian, kami baru sebatas dimintai bantuan untuk olah TKP (Tempat Kejadian Perkara, ‘Jelas Dedy.

Ia menambahkan, bahwa hari ini anggota Satreskrim Polres Bolsel telah menuju ke Polsek Pinolosian untuk melakukan Supervisi terkait kasus tersebut.

Mengenai proses hukum terhadap pemilik Peti inisial H.M, maupun pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas Peti dimaksud, pihaknya akan mendalami lebih lanjut sesuai hukum dan Undang-undang dengan melakukan penyelidikan.

” Kami akan melakukan penyelidikan sesuai aturan hukum dan Undang-undang untuk penetapan status hukum pemilik Lokasi Peti dimaksud, namun semuanya butuh proses agar nantinya tidak salah kaprah, ‘Pungkas Kasatreskrim Polres Bolsel.(R01)

 

Purwakarta Corruption Watch (PCW) Wakafkan Alqur’an ke LAPAS Kelas IIB Purwakarta

Bharindojkartaindonesia.com/ Purwakarta Corruption Watch (PCW) Yang diketuai Oleh Sulaeman tanjung mewakafkan puluhan kitab suci Alquran dan buku-buku Religi secara simbolis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat, di steril area Lapas Purwakarta pada Selasa 11 Juni 2024. Purwakarta 13-06-2024

Wakaf kitab suci ini diterima langsung oleh Reynaldi selaku Humas Lapas tersebut, didalam kesempatan itu Sulaeman menyampaikan bahwa latar belakang pemberian wakaf didorong oleh rasa kemanusiaan

Dan daripada itu kita diharapakan, Harus meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT, dari situlah iman kita akan sendirinya mengisi kerohanian dalam beragama baik dasar kebaikan begitupula dalam hal keburukan dengan otomatis akan menjauh dalam hal itu.

“Kami datang ke Lapas Purwakarta ini karena telah mengetahui sebelumnya bahwa di Lapas Purwakarta terdapat kegiatan pembinaan keagamaan Agama Islam, sehingga kami berniat untuk memberikan Al-Quran dan buku-buku religi ini agar bisa dipergunakan dan bermanfaat untuk kegiatan keagamaan dan warga binaan dilapas, ini bisa menjadi orang dan beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,di Lapas Purwakarta dan menjadi amal ibadah bagi keluarga PCW ungkapnya

Didalam kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Yedy Nurdiansyah mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dari keluarga besar PCW yang di wakilkan oleh ketuaNya Sulaeman Tanjung yang telah mewakafkan Al-Qur’an serta buku-buku bertemakan religi ke Lapas Purwakarta.

Dengan bantuan dari PCW ini warga binaan kami terus belajar membaca dan mempelajari isi kandungan Alquran serta buku-buku religi ini dengan baik serta mengamalkanya,

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak atas wakaf Al-Qur’an ini, kebetulan kami sangat membutuhkannya dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan pembinaan kepribadian terutama kegiatan kerohanian agama Islam di Lapas Purwakarta, dan semoga Wakaf Al-Qur’an yang merupakan amal jariyah ini bermamfaat secara istimewa serta memberikan pahala yang terus mengalir bagi keluarga besar PCW dari Allah SWT,” ucap Yedy.

tidak mengurangi hormat kami selalu terbuka bagi siapapun dan pihak manapun yang ingin mewakafkan dan menyumbangkan buku bacaan hingga kitab suci seperti Al-Qur’an demi menunjang kegiatan pembinaan keagamaan maupun sebagai sarana meningkatkan literasi demi warga binaan kami yang ada dilapas ini tutup Tedy.***(RK)

Tim Gabungan TNI-POLRI Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal di Pelabuhan Bitung

Bharindojakartaindonesia.com/Bitung – Pada Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 20.50 WITA, tim gabungan TNI-POLRI bersama dengan KSOP Bitung, Pjs Kancab Pelni Bitung, dan petugas keamanan kapal KM Sinabung, melakukan inspeksi mendadak terhadap barang bawaan penumpang KM Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Samudera Bitung. Dalam operasi ini, mereka berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis Cap Tikus ke wilayah Timur Indonesia, khususnya Papua.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari:

– Waka Polsek Kps Bitung, IPDA Steven Pangkey

– KA SPKT I, AIPTU Edy Cristianto

– KSOP Bitung, Steven Walangitan

– Pjs Kacab Pelni Bitung

– Perwakilan Marinir (2 orang)

– Perwakilan TNI AL PAM kapal KM Sinabung (1 orang)

– Sekuriti KM Sinabung (2 orang)

Operasi ini juga disaksikan oleh beberapa penumpang kapal KM Sinabung yang akan berangkat ke Papua.

Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan minuman keras jenis Cap Tikus yang disembunyikan dalam tiga cover hitam. Barang bukti yang ditemukan meliputi 40 botol besar berukuran 1.5 liter dan 40 botol kecil berukuran 600 ml, dengan total keseluruhan sebanyak 84 liter.

Penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa calon penumpang di dalam kapal KM Sinabung. Minuman keras tersebut kemudian dimusnahkan di atas kapal dengan cara dituangkan ke dalam kamar mandi.

Polsek Kawasan Pelabuhan (KPS) Bitung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pengamanan guna menggagalkan peredaran minuman keras ilegal dari berbagai merek yang akan dimuat di kapal Pelni tujuan daerah Timur Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat.(Murry.K)