Bidhumas Polda Jabar Buka Nomor Hotline Untuk Penanganan Kasus Vina Cirebon.

Bharindojakartaindonesia.com/Sabtu,08 Juni 2024. Bergulirnya kasus Vina Cirebon yang hingga saat ini Masi dalam penanganan pihak kepolisian Polda Jawa Barat,.

Terkait penanganan kasus tersebut, pihak kepolisan Polda Jabar terus melakukan upaya menggali informasi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan demi tuntasnya penanganan kasus Vina.

Upaya tersebut direalisasikan dengan dibukanya Nomor Hotline Penanganan Kasus Vina dengan ikut melibatkan semua elemen masyarakat yang ada dengan maksud agar membuka ruang pada publik untuk informasi tambahan kelengkapan informasi yang telah ada.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat ‘Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam siaran persnya menyampaikan, kepada seluruh Media dan Masyarakat sebagaimana isi penyampaian Kepala Divisi Humas Polri ‘Irjen Pol. Sandi Nugroho dimana sampai saat ini sudah bekerja dengan sangat baik dalam menangani kasus Vina, oleh karenanya mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan memberikan informasi kepada pihaknya untuk melengkapi informasi yang telah ada.

Sekaligus kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tokoh dan para ahli atas saran dan masukan kepada kami dalam penanganan kasus Vina.

‘Kami mohon doa, Semogah penanganan kasus ini dapat segerah tuntas. Ujar Kombes Pol. Jules Abast mengutip isi siaran pers Bidhumas Polda Jabar.

Lebih lanjut, terang Kabidhumas Polda menyampaikan isi Siaran Pers tersebut, kami sampaikan untuk mari bersama menjaga dan menghargai para keluarga korban atas traumatis yang dialami s hingga semua bisa menjadi lengkap dan terang peristiwanya.

Dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang dimedia sosial, maka Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Iwasda Propam, Ditreskrimum (Pengawas Penyidik).

Kemudian kami membuka Hotline Informasi pada Nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

‘Tentu kami akan melakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga sama sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban.

Kami meyakini terkait masalah kasus ini akanbtetap berlanjut secara profesional, prosedural dan proporsional, ”Jelas Jules Abast.

Tambah dia, saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,Pungkas Kabid Humas Polda Jabar.(R01)

 

Kapolda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polres Boalemo

Bharindo GORONTALO -,Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota polri yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu (05/06/2024).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT mengatakan adapun anggota yang di kenakan sanksi PTDH dari dinas Polri tersebut yakni Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

“Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo dan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati,” kata Desmont.

Ia juga menjelaskan, bahwa PTDH tersebut juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Gorontalo ini menegaskan bahwasanya sidang Kode Etik yang telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati tersebut merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.

“Pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo,” tegasnya.

Terakhir, dia meminta kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.

“Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” tandasnya.(IM)

Di Duga TARMIDI Oknum Kades Gunung Besar Mengkorupsi Dana Desa,Uang Pasar Desa dan Uang Sewa Tanah Milik Desa Lampung utara

BharindoJakartaIndonesia.com/Pekerjaan jalan Lapis Penetrasi (LAPEN) Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara (LAMPURA) yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2024 di DUGA Pengunaan ASPAL nya di Kurangi/di korupsi.

Selasa (04/06/2024).Berdasarkan informasi yang di terima awak media dari narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini,adanya dugaan pekerjaan jalan Lapen yang ada di desa gunung besar kecamatan abung tengah di korupsi oknum kades dengan mengurangi Aspal untuk pembuatan jalan tersebut.

Sumber menerangkan selain jalan Lapen tahun 2024 ini ada juga PASAR DESA dimana setiap bulannya hasil dari pendapatan pasar desa itu berkisar RP 8.000,000.dalam perkiraan sumber,begitu juga dengan KEBUN milik desa ada sekitar Empat (4) Hektar lahan perkebunan milik desa,Lahan tersebut di SEWAKAN kepada warga dan uang sewanya juga tidak jelas (MJ) nta itu berapa berapa jumlah uangnya gak jelas,tutur sumber.

Lebih lanjut sumber menuturkan kalau dulu pemerintah desa (KADES) setidaknya ada laporan keuangan akhir tahun (Rapat tahunan di Desa) laporan hasil pendapatan Desa yang bersumber dari pasar Desa dan Kebun Desa,terangnya lagi

“Yang sekarang ini belum pernah ada rapat laporan hasil tentang,ya kebun desa,ya pasar desa,KADES sekarang ini,Gunung Besar ini banyak aset aset desanya,pungkas sumber.

Tim media mencoba mendatangi rumah kediaman ketua RT 01 ANTONI untuk mengkonfirmasi terkait pembangunan jalan lapen tahun 2024 yang terletak di RT 01 Dusun 01 Desa Gunung Besar dengan volume pekerjaan lebar 2,5 meter,panjang 420 meter,jumlah anggaran Rp.149.745.000,

Antoni menjelaskan saat di konfirmasi,”Kalau saya dengar si ada 12 apa 15 drum lah sekitar 15 drum Aspal itulah abisnya yang jelas,tutupnya.(Tim).

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah

Bharindo JAKARTA –Selasa 4 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial :

1. TH selaku pihak dari PT Inti Valutama Sukses.

2. CS selaku Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun (2015 s/d 2022) atas nama Tersangka TN alias ANdkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Jakarta, (4 Juni 2024) KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (K.3.3.1./One)

KPK Kantongi Data Keterlibatan Petinggi Partai NasDem diKorupsi Proyek Kementan

Selasa, (4 Juni 2024) Bharindo JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti data terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kementan dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Di antaranya, proyek pengadaan sapi dan hortikultura yang diduga juga menyeret sejumlah petinggi Partai NasDem.

KPK memang menemukan data dan informasi terkait proyek pengadaan yang menjadi tugas pokok fungsi di Kementan pada ujungnya ada kaitan dengan Gratifikasi dan TPPU untuk tersangka SYL berikutnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, (4/6/2024).

Ali mengatakan,” pihaknya masih menyelidiki kasus korupsi tersebut khusus proyek pengadaan hortikultura di Kementan.

Perkembangan kasus tersebut, bakal dikabarkan nanti.

Memang dalam proses penyelidikan. Termasuk nama yang tadi disebutkan tadi (petinggi Partai NasDem) gitu ya.

Tetapi memang sampai hari ini saya perlu mengkonfirmasi kembali sejauh mana update perkembangan penanganan perkara tersebut,” jelas Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan,” pihaknya masih mencari unsur pasal pidana korupsi dalam kasus korupsi pengadaan proyek di Kementan itu.

Apakah termasuk dalam kategori korupsi kerugian negara ataupun penerimaan gratifikasi maupun suap.

Karena dalam proses pengadaan jasa itu kan yang menjadi fokusnya penggunaan uang negara dan sejauh mana pengelolaannya dan termasuk untuk pengadaan-pengadaan yang ditanyakan tadi (kasus korupsi pengadaan holtikultura menyeret nama Ahmad Ali dan Rusdi),” ucap Ali.

Diketahui, kader Partai NasDem Kisman Lakumakulita melaporkan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dan Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse Mappasessu (RMS) kepada KPK pada Tahun 2020 lalu.

Pelapor menyebut kedua terlapor menerima fee dengan pungutan sebesar Rp1.000 per kg untuk mendapatkan izin kuota impor hortikultura(hjrn/One)

Berantas Judi di Kotamobagu, Sat Reskrim Kembali Amankan Satu Orang Bandar

BharindoJakartaIndonesia.com/KOTAMOBAGU- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu melalui Tim Resmob melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku judi toto gelap atas dasar adanya laporan dari masyarakat, Selasa (04/06/2024).

Adapun dentitas pelaku yakni MR alias Ham ( 46 tahun) beralamat di Desa Motinelong, Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara. Adapun untuk waktu dan tempat penangkapan yakni bertempat di kompleks pasar Serasi Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu barat Kota Kotamobagu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang sebesar Rp 291.000, 2 buah Handphone, 1 buah ATM BNI ,15 lembar kertas bertuliskan pasangan toto gelap (Togel), kupon Togel 4 lembar belum bertuliskan angka, 1 buah Ballpoin, dan 2 buah tas warna hitam.

Kasat Reskrim AKP Agus Sumandi SE menjelaskan bahwa modus operadi pelaku yakni menerima pasangan angka dari masyarakat kemudian mengisinya di situs judi online “Via Togel” dan apabila ada masyarakat yang menjadi pemenang maka pelaku membayarnya melalui uang yang dia dapatkan dari situs Togel tersebut.

Lebih lanjut AKP Agus menjelaskan kronologis penangkapan yakni Tim Resmob menindak-lanjuti laporan warga tentang praktek judi toto gelap. “Tim lakukan giat lidik dan berhasil identifikasi identitas pelaku selanjutnya tim memastikan tempat yang dijadikan lokasi permainan judi toto gelap, kemudian tim lakukan penggrebekan dan berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti kemudian dibawah kemapolres guna penyelidikan lebih lanjut”.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu yang baru dilantik sepekan lalu inipun menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk terus mengembangkan terkait dengan kasus ini sehingga Kota Kotamobagu bisa terbebas dari maraknya penyakit masyarakat serupa.(Humas/R01)

Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

Bharindojakartaindonesia.com/Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara dan Polda Bali menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. Diketahui bahwa Tongduang berada di Indonesia atau tepatnya di Medan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Tongduang telah ditetapkan otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan termasuk Narkotika. Terakhir yang bersangkutan melarikan diri dari penjara usai melakukan penembakan terhadap anggota Kepolisian Thailand.

“Kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga tertangkap di Bali berkat kerja sama antar Kepolisian Thailand dan Polri,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Wahyu menuturkan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru menangkap pelaku dalam jangka waktu kurang dari seminggu, yaitu Sabtu, 25 Mei sampai dengan 31 Mei 2024.

Adapun kronologi pengejaran dan penangkapan yaitu sejak Sabtu, 25 Mei 2024 team gabungan melakukan kegiatan penyelidikan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama 3 hari di Medan. Namun pelaku diketahui telah berada di Bali.

Selanjutnya, semua data hasil penyelidikan di medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan. Kemudian tim Hubinter dan tim Medan yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali.

“Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat Identitas Palsu dengan KTP atas nama Sulaiman warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata Madat, Aceh Timur,” katanya.

Untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia maupun Inggris.

“Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi google translate baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik hotel maupun apartemen.

Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.

Pada Kamis, 30 Mei 2024 dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan maka diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.

Kemudian tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar dan dari hasil

pendalaman di lapangan diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar nomor 5 Apartemen Kembar. Tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun baik kepada tersangka maupun petugas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap tersangka di dalam kamarnya didapat satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.

Selanjutnya pada Hari Jumat, 31 Mei 2024 tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

“Sesampainya di Jakarta selanjutnya tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik,” katanya.(Murry.K)

Curi Handphone Warga, Residivis Kasus Pencurian ini kembali Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Bharindojakartaindonesia.com/MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polres Bitung menangkap pelaku pencurian handphone di Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang terjadi pada dini hari, Kamis (2/5/2024).

“Pelaku berinisial JL (21) ditangkap pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian Kota Bitung,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.

Peristiwa itu terjadi saat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, disaat korban sedang lengah.

“Pelaku yang melintas di depan rumah korban melihat ada handphone yang sedang dicharge dan juga ada korban di depan teras. Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah, dan saat itulah pelaku mengambil 2 buah handphone yang berada di atas meja,” urai Kasi Humas.

Setelah merasa aman, beberapa hari kemudian pelaku menjual kedua handphone curian tersebut melalui Facebook, dan memperoleh uang sebesar Rp600 ribu.

“Uang tersebut telah habis pelaku gunakan untuk membeli beras dan keperluan sehari-hari lainnya,” katanya.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung. Pelaku pernah tersangkut perkara pidana pencurian pada tahun 2020 dengan putusan pengadilan 1 tahun 15 hari, dan pelaku menjalani hukuman tersebut selama 2 bulan 15 hari di Lapas Lirung.(Murry.K)

Polisi Tangkap Pelaku Keributan Bawa Panah Wayer di Pateten Satu

Bharindojakartaindonesia.com/MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pemuda warga Bitung Barat kedapatan Tim Tarsius Polres Bitung sedang membawa panah wayer.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, pemuda berinisial AY ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat tentang keributan yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu.

“Pemuda AY (18) ditangkap pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 00.40 Wita, di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga,” ujarnya.

Saat itu masyarakat Pateten Satu merasa resah di tempatnya telah terjadi keributan.

“Saat itu ada seorang pemuda yang tidak dikenal mencabut sajam jenis panah wayer dari tasnya dan melakukan keributan dan sempat mengejar warga sekitar dengan panah wayer,” ungkap Kasi Humas.

Mendapat laporan warga, Polisi langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pemuda tersebut.

“Saat ditangkap, pelaku mengaku bahwa panah wayer tersebut adalah miliknya dan motif dia melakukan keributan karena pelaku sedang berselisih paham dengan orang lain dan dia ingin melakukan balas dendam,” ujar Iptu Anggai.

Kasi Humas juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang cepat melaporkan kepada aparat Kepolisian terkait adanya gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya.(Murry.K)

Pawas Piket Fungsi Polsek Medan Barat Pimpin Patroli Presisi Cegah Geng Motor.

Pawas pimpin Piket Fungsi Polsek Medan Barat Patroli Presisi/Blue Light layani masyarakat mobile objek rawan mencegah Geng-Motor, Kejahatan Jalanan dan 3C di Wilayah Hukumnya

Medan, ( Media Bharindo Jakarta Indonesia ) -Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, pukul 00.00 Wib, Polsek Medan Barat menggelar patroli Blue Light di wilayah hukumnya. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas 3C (curas, curat, dan curanmor) dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Patroli Blue Light ini dipimpin oleh Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, S.I.K., didampingi oleh Pawas Aiptu Ahmad Sayadi (Panit Opsnal 2 Reskrim Polsek Medan Barat) serta diikuti oleh personel Reskrim, Beat Patroli, Lantas, dan Intelkam Polsek Medan Barat.

Pelaksanaan Patroli Presisi/ Blue Light di awali dengan personil piket Fungsi melaksanakan apel di halaman mako Polsek Medan Barat di pimpin oleh Pawas Aiptu Ahmad Sayadi (Panit Opsnal 2 Reskrim Polsek Medan Barat) dan di lanjutkan melaksanakan Patroli Presisi/Blue Light.

Patroli Blue Light ini menyasar sejumlah lokasi rawan kriminalitas 3C dan gangguan kamtibmas, seperti Jalan KL.Yos Sudarso di lanjut ke Fly Over Pulo Brayan Kota, Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Jalan Adam Malik Kelurahan Silalas, Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Sei-Agul, Jalan Setia Kelurahan Silalas, Jalan Karya Kelurahan Karang Berombak, Jalan Gereja Kelurahan Sei-Agul, Jalan Danau Singkarak Kelurahan Sei Agul, Jalan Karya Dame Kelurahan Karang Berombak, Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan, Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan, Jalan Pulau Pinang Kelurahan Kesawan, Jalan Guru Patimpus Kelurahan Kesawan.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai, membubarkan kerumunan guna menghindari terjadinya tawuran warga, menyambangi pos kamling dan pos jaga perumahan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kriminalitas.

Patroli Blue Light ini berjalan lancar dan kondusif. Tidak ada laporan tindak kriminalitas 3C dan gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Barat selama pelaksanaan patroli.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, S.I.K., mengatakan bahwa patroli Blue Light ini akan terus digelar secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Patroli Blue Light ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas 3C dan gangguan kamtibmas. Kami berharap masyarakat dapat turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungannya,” kata Kapolsek Medan Barat. Suharianto (team)