Bidhumas Polda Jabar Buka Nomor Hotline Untuk Penanganan Kasus Vina Cirebon.

Bharindojakartaindonesia.com/Sabtu,08 Juni 2024. Bergulirnya kasus Vina Cirebon yang hingga saat ini Masi dalam penanganan pihak kepolisian Polda Jawa Barat,.

Terkait penanganan kasus tersebut, pihak kepolisan Polda Jabar terus melakukan upaya menggali informasi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan demi tuntasnya penanganan kasus Vina.

Upaya tersebut direalisasikan dengan dibukanya Nomor Hotline Penanganan Kasus Vina dengan ikut melibatkan semua elemen masyarakat yang ada dengan maksud agar membuka ruang pada publik untuk informasi tambahan kelengkapan informasi yang telah ada.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat ‘Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam siaran persnya menyampaikan, kepada seluruh Media dan Masyarakat sebagaimana isi penyampaian Kepala Divisi Humas Polri ‘Irjen Pol. Sandi Nugroho dimana sampai saat ini sudah bekerja dengan sangat baik dalam menangani kasus Vina, oleh karenanya mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan memberikan informasi kepada pihaknya untuk melengkapi informasi yang telah ada.

Sekaligus kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tokoh dan para ahli atas saran dan masukan kepada kami dalam penanganan kasus Vina.

‘Kami mohon doa, Semogah penanganan kasus ini dapat segerah tuntas. Ujar Kombes Pol. Jules Abast mengutip isi siaran pers Bidhumas Polda Jabar.

Lebih lanjut, terang Kabidhumas Polda menyampaikan isi Siaran Pers tersebut, kami sampaikan untuk mari bersama menjaga dan menghargai para keluarga korban atas traumatis yang dialami s hingga semua bisa menjadi lengkap dan terang peristiwanya.

Dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang dimedia sosial, maka Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Iwasda Propam, Ditreskrimum (Pengawas Penyidik).

Kemudian kami membuka Hotline Informasi pada Nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

‘Tentu kami akan melakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga sama sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban.

Kami meyakini terkait masalah kasus ini akanbtetap berlanjut secara profesional, prosedural dan proporsional, ”Jelas Jules Abast.

Tambah dia, saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,Pungkas Kabid Humas Polda Jabar.(R01)

 

Polisi Tangkap Pelaku Keributan Bawa Panah Wayer di Pateten Satu

Bharindojakartaindonesia.com/MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pemuda warga Bitung Barat kedapatan Tim Tarsius Polres Bitung sedang membawa panah wayer.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, pemuda berinisial AY ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat tentang keributan yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu.

“Pemuda AY (18) ditangkap pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 00.40 Wita, di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga,” ujarnya.

Saat itu masyarakat Pateten Satu merasa resah di tempatnya telah terjadi keributan.

“Saat itu ada seorang pemuda yang tidak dikenal mencabut sajam jenis panah wayer dari tasnya dan melakukan keributan dan sempat mengejar warga sekitar dengan panah wayer,” ungkap Kasi Humas.

Mendapat laporan warga, Polisi langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pemuda tersebut.

“Saat ditangkap, pelaku mengaku bahwa panah wayer tersebut adalah miliknya dan motif dia melakukan keributan karena pelaku sedang berselisih paham dengan orang lain dan dia ingin melakukan balas dendam,” ujar Iptu Anggai.

Kasi Humas juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang cepat melaporkan kepada aparat Kepolisian terkait adanya gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya.(Murry.K)

Tipu Warga Jual Emas Palsu, Pria Tua ini Diamankan di Polres Bitung

Bharindojakartaindonesia.com/MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pria berusia 61 tahun berinisial MM terpaksa diamankan di Polres Bitung. Pria asal Surabaya ini diduga telah melakuan tindakan penipuan terhadap sejumlah warga.

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu (25/5/2024) sore, berdasarkan laporan korban,” terang Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.

Menurut Kasi Humas, pria paruh baya ini melakukan tindakan penipuan berupa penjualan emas palsu kepada korban.

“Berbekal cincin dan kalung emas palsu, serta bukti surat jual beli palsu, tersangka pergi ke sebuah toko untuk menjual emas di Kelurahan Bitung Timur, pada tanggal 27 April 2024,” lanjut Iptu Anggai.

Aksi pertama pelaku masih aman, namun pada aksi kedua hari Sabtu, 25 Mei 2024, di toko emas di Kelurahan Girian Weru Dua, aksi pelaku ketahuan.

“Saat itu ia menawarkan 1 buah gelang emas palsu ke pemilik toko dengan memperlihatkan nota pembelian dari sebuah toko, namun ternyata saat pemilik toko melakukan pemeriksaan, barang berupa gelang tersebut adalah barang palsu. Pemilik toko langsung melaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Kasi Humas.

Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lanjut.(Murry.K)

Resahkan Masyarakat, Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Bharindojakartaindonesia.com/ PURWAKARTA – Dua terduga pelaku jambret yang meresahkan warga di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Dari keterangan pelaku, komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisial WS (34) dan IR (40), keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Mereka diringkus di salah satu rumah pelaku yang ada di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pria yang akrab disapa Arwin itu menjelaskan, kedua terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Purwakarta sebanyak dua kali.

“Pelaku adalah jambret yang akhir-akhir ini banyak meresahkan warga. Kedua terduga pelaku ini sudah dua kali menjalankan aksinya yakni di sebuah pos ronda yang ada di wilayah Desa Cikadu, Keamanan Cibatu, Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB dan di sebuah Bengkel Tambal Ban Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 7 Mei 2024, sekira pukul 03.40 WIB,” ucap Arwin, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Ia engatakan penangkapan para pelaku merupakan tindak lanjut setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan berbekal rekaman kamera pengintai CCTV.

“Kedua pelaku berhasil kita aman di rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Arwin.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Dus Handphone Realme C53 tipe RMX3760 warna Hitam.

Arwin menyebut, saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Purwakarta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat 363 KUHP, yaitu dengan ancaman pidan penjara paling lama 9 tahun,” ungkapnya.

Arwin menegaskan Satreskrim Polres Purwakarta akan terus melakukan langkah pencegahan seperti patroli dan sosialisasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami juga akan terus mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang menjadi pelaku tindak pidana,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar.***(RK)

Polres Purbalingga Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Menyebabkan Korban Meninggal dunia 

Kamis (16 Mei 2024)Bharindo PURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar konferensi pers kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Pangebonan, Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Kegiatan digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga

Kamis, (16/5/2024).Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto yang memimpin konferensi pers mengatakan,” kasus penganiayaan menyebabkan kematian terjadi pada hari Rabu (15/5/2024). pukul 13.00 WIB di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Korban adalah Misro (33) thn alamat Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan tersangka berinisial NS (29) thn alamat Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandinya tersangka melakukan penganiayaan menggunakan golok sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Disampaikan, bahwa kronogis kejadian bermula saat anak pelaku menangis di rumah sehingga korban merasa terganggu. Korban yang tinggal di rumah yang sama hanya dibatasi sekat, kemudian menghampiri istri pelaku dan memarahinya hingga korban sempat memukul mengenai pipi istri pelaku.

“Atas kejadian tersebut, istri pelaku mengadukan kepada suaminya (pelaku) melalui telepon. Hingga suaminya yang saat itu sedang berjualan bakso di wilayah Desa Bumisari langsung pulang ke rumah,” jelasnya.

Setelah suaminya (Pelaku) pulang, karena melihat kerumunan ramai dikira terjadi sesuatu dengan istrinya. Pelaku kemudian masuk ke rumah dan mengambil golok.

Kemudian pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok.

“Pelaku kemudian membacok kepala korban pada bagian pelipis sebelah kiri. Korban berusaha merangkul pelaku sehingga pelaku kemudian membacok bagian punggung korban sampai beberapa kali,” ungkapnya.

Setelah korban lengah, menurut Kasat Reskrim pelaku kemudian menusuk perut korban beberapa kali termasuk mengenai dada sebelah kiri.

Pelaku melakukan penikaman dengan membabi buta hingga korban tersungkur.

Anak korban yang melihat kejadian kemudian berteriak minta tolong hingga pelaku panik.

Karena warga kemudian berdatangan, pelaku selanjutnya pergi meninggalkan lokasi kejadian.

“Setelah melakukan perbuatannya tersangka pergi dan membuang golok ke sumur dengan kedalaman dua meter. Kemudian menyerahkan diri ke rumah ketua RT setempat hingga Polisi datang dan diamankan ke Polres Purbalingga,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan,” antara korban dengan tersangka masih berstatus saudara ipar.

Istri tersangka dan istri korban adalah kakak beradik.

Hubungan tersangka dan korban yang tinggal satu rumah diduga kurang harmonis.

Saat ditanya, tersangka mengaku emosi karena saat sedang jualan ditelepon istrinya yang mengabarkan bahwa ia telah dipukul sama Misro (korban).

Tersangka yang jualannya belum laku langsung pulang ke rumah.

Sampai di depan rumah, tersangka mendapati istrinya sedang dikerubuti orang. Karena mengira istrinya mengalami luka yang parah, tersangka mengaku panik dan emosi langsung masuk rumah mengambil golok. Kemudian menghampiri korban dan melakukan pembacokan.

Tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan penganiayaan mengakibatkan kematian dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelasnya.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga agar tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga, tetangga dan masyarakat.

Sehingga tidak terjadi hal-hal negatif seperti kejadian ini.

“Kami akan menindak tegas berkaitan dengan hukum terhadap kejahatan yang berkaitan dengan nyawa maupun kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pembunuhan, Korupsi serta persetubuhan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.(ad/One)

Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Karondoran

Bharindojakartaindonesia.com/BITUNG – Tim 2 Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan, pria berinisial Z (27), Jumat (10/5/2024) dini hari.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, sekitar pukul 01.30 Wita,” kata Iptu Iwan.

Pemicu penganiayaan, terduga pelaku tidak terima karena sepeda motor miliknya diduga dirobohkan oleh korban, pada Kamis (9/5/2024) malam.

Iptu Iwan menjelaskan, awalnya sepeda motor terduga pelaku dipakai adiknya untuk mengikuti sebuah kegiatan di Karondoran. Sepeda motor diparkir di garasi mobil tak jauh dari lokasi kegiatan.

“Usai kegiatan, adik terduga pelaku akan mengambil sepeda motor. Sampai di garasi, adik terduga pelaku melihat sepeda motor tersebut sudah didorong ke luar oleh korban lalu dirobohkan,” jelas Iptu Iwan.

Adik terduga pelaku pulang, kemudian memberitahukan hal tersebut kepada sang kakak. Tak berselang lama, terduga pelaku mendatangi korban untuk menanyakan langsung.

“Setelah mendengar keterangan dari korban, terduga pelaku langsung memukul pipi kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan,” ujar Iptu Iwan.

Korban yang mengalami bengkak dan memar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.

Laporan direspons Tim 2 Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.(Murry.K)

Kembali Berulah, 3 Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Bharindojakartaindonesia.com/MANADO, Humas Polda Sulut – Diduga karena faktor ekonomi, 3 pria warga Girian Indah Bitung, berinisial BA (27), RR (23) dan JL (25) melakukan aksi pencurian.

Korbannya adalah sesama warga Girian Indah bernama Yanti Pareda. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.

“Ketiga pelaku diamankan pada hari Senin (6/5/2024) di lokasi berbeda. BA ditangkap di kompleks lapangan tembak, RR ditangkap di perumahan Rizky dan JL ditangkap di Malalayang Manado,” katanya.

Korban mengalami kehilangan barang-barang berupa 2 unit HP, 3 buah gas LPG 3 kg, 2 pasang sepatu dan beras 15 kg.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara moncengkel jendela samping rumah korban, setelah terbuka mereka masuk dan membuka pintu dapur lalu mengambil barang-barang,” lanjutnya.

Ketiga pelaku merupakan residivis pernah terlibat kasus pencurian di tahun 2021 dan sudah dihukum penjara.

Saat ini para pelaku sudah berada di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.(Murry.K)

Aparat Gabungan TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Penembakan OPM

Sabtu (4 Mei 2024)Bharindo Timika – Pasca Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan TNI-Polri merebut Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya dari Organisasi Papua Merdeka (OPM), selanjutnya Apkam Gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi jenazah Almarhum Alexsander Parapak, korban penembakan OPM. Proses evakuasi berhasil dilakukan pada hari Sabtu, (4/5/2024). atau sehari pasca perebutan wilayah Homeyo oleh Apkam Gabungan TNI-Polri.

Sebelumnya pada Selasa, (30/4/2024) yang lalu, OPM pimpinan Keni Tipagau melakukan penyerangan terhadap Polsek Homeyo dan mengakibatkan seorang remaja bernama Alexsander Parapak meninggal dunia. Almarhum Alexsander merupakan warga pendatang dari Suku Toraja yang lahir di Makale Sulawesi Selatan pada 20 tahun silam. Akibat penembakan OPM, Alexsander meninggal dunia dan disemayamkan selama hampir 5 hari lamanya di Homeyo.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Perwira Penerangan KOOPS HABEMA Letkol Arh Yogi Nugroho dalam keterangan tertulisnya mengatakan,” pada hari Sabtu (4/5/2024) pagi hari, Apkam Gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi jenazah Almarhum Alexsander dari Distrik Homeyo menuju Timika Kabupaten Mimika.

Dijelaskan Yogi Nugroho, proses evakuasi tersebut menggunakan sarana Helikopter gabungan TNI Angkatan Darat dan Polri serta pesawat TNI Angkatan Udara.

Sementara itu, Panglima Kogabwilhan III, Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon pasca operasi penindakan mengatakan, bahwa Apkam Gabungan TNI Polri tersebut melibatkan satuan jajaran Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA dan Satgas NANGGALA KOPASSUS Damai Cartenz, serta personel Puspenerbad dan TNI Angkatan Udara di bawah koordinasi Kogabwilhan III.

Masih kata Pangkogabwilhan III, dalam proses evakuasi tersebut, selain jenazah Almarhum Alexsander, Apkam Gabungan TNI Polri juga berhasil mengevakuasi 3 orang warga pendatang yang akan kembali ke kampung halamannya, yakni seorang guru dan dua orang anak-anak.

“Operasi Evakuasi dari wilayah Distrik Homeyo merupakan kegiatan kemanusiaan untuk mewujudkan situasi keamanan wilayah yang kondusif guna mendukung semua proses percepatan pembangunan Papua,” pungkas Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon.(One)

Panglima TNI Ubah Label KKB Jadi OPM : Kerap Lakukan Teror

Bharindo Jakarta — TNI mengubah penyebutan Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Panglima TNI Agus Subiyanto penyematan kembali istilah OPM lantaran kelompok bersenjata menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Agus menuding TPNPB kerap melakukan aksi kekerasan terhadap personel TNI dan Polri.

“Jadi, dari mereka sendiri menamakan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) sama dengan OPM.

Sekarang mereka sudah melakukan teror melakukan pembunuhan, pemerkosaan kepada guru, nakes, pembunuhan kepada masyarakat, TNI-Polri kata,” Panglima TNI di Wisma A Yani, Menteng Jakarta Pusat.

Rabu, (10/4/2024).Agus mengatakan,” aksi OPM itu tak boleh dibiarkan, sehingga perlu ditindak tegas.

Dia mengatakan tidak boleh ada negara dalam suatu negara.

“Masa harus kita diamkan seperti itu, Dia kombatan membawa senjata, Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM,Tidak ada negara dalam suatu negara,”tutur Agus.

Agus menjelaskan, operasi yang dilakukan TNI ialah operasi teritorial intelijen tempur.

Hal itu dilakukan untuk mengukur indeks kerawanan dari daerah yang ada di wilayah-wilayah tersebut.

Dia mengatakan, pengamanan yang dilakukan di Papua berbeda dengan di wilayah lain.

TNI punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah.

Senjata ya lawannya senjata ya, tapi tidak, kita tetap mengedepankan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan, membantu menyejahterakan masyarakat di sana,” tukas Agus.

Personel TNI di Papua, menurut Agus, melakukan sejumlah kegiatan kemanusiaan selain pengamanan. Beberapa di antaranya, mengajar dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Dua hari yang lalu diganggu juga. Padahal, kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat kepada masyarakat di sana, masa harus didiamkan, ya,” tutup Agus.

Pada tahun 2021, pemerintah resmi melabeli kelompok bersenjata atau kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Tanah Papua sebagai teroris.

Mahfud MD yang menjabat Menkopolhukam kala itu mengatakan,” penetapan kelompok bersenjata Papua sebagai teroris berdasarkan pernyataan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, dan fakta yang diperoleh dari keterangan tokoh masyarakat, tokoh adat serta pimpinan daerah resmi Papua, baik legislatif maupun eksekutif.

Mahfud mengatakan, penetapan kelompok bersenjata Papua sebagai teroris juga mengacu kepada definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme.

Di saat yang sama, Mahfud menegaskan kalau resolusi PBB sudah menetapkan Papua sebagai bagian Indonesia dan keinginan warga Papua sesuai hasil survei pemerintah.

Setelah penetapan tersebut, Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan tindakan terukur dalam penanganan konflik Papua.

Pemerintah akan menggunakan kepolisian sebagai tim terdepan dalam penanganan konflik Papua dan dibantu dengan TNI.

Selain itu, BIN akan dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan intelijen yang bersifat politis seperti menggalang tokoh-tokoh daerah, pengidentifikasian lokasi markas musuh dan penggalangan dengan negara sekitar yang menjadi pelarian negara separatis l.(One/hjrn)

Tersangka Pembunuhan di Perum Perbinda Emas Biga Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

Humas Polres Kotamobagu – Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK gerak cepat mengungkap dan menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu.

Tersangka EN alias Fen (26) ditangkap dirumah orang tuanya di kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat pada Rabu (3/4/2024) dini hari.

Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa malam (2/4/2024), saat itu tersangka bersama seorang rekannya FB alias Far minum minuman keras dirumah tersangka, beberapa saat kemudian keduanya beranjak dengan menggunakan Becak Motor (Bentor) menuju jalan Kartini kelurahan Gogagoman untuk melihat lokasi parkiran tempat tersangka bekerja.

Di lokasi ini, Tersangka melihat teman-temanya termasuk korban NK (41) duduk-duduk sambil minum minuman keras. Tersangka dan FB ikut duduk di lokasi tersebut namun saat itu tersangka tidak ikut minum.

Saat duduk bersama tersebut, terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban sehingga keduanya dipisahkan, kemudian tersangka dibawa pulang kembali kerumahnya.

Berselang hampir setengah jam kemudian, korban menelepon tersangka dan mengajaknya minum minuman keras di rumah DS alias Dan di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara. Tersangka mengiyakan ajakan korban namun sambil membawa pisau badik dari rumahnya yang diselipkan dipinggang.

Sesampainya di Perum Perbinda Emas dengan mengendarai Bentor bersama rekannya FB langsung menuju rumah DS. Saat tiba dirumah DS, korban kembali membentak tersangka sambil memegang sebatang kayu dengan mengatakan “sini Endi ngana mo tes pa kita”.

Mendengar hal tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan pisau badik dari pinggangnya namun baik tersangka maupun korban dilerai oleh masing-masing rekan mereka. Beberapa saat selanjutnya pemilik rumah DS mengajak korban agar masuk kedalam rumah serta meminta tersangka agar menjauh dari korban. Saat itu tiba-tiba korban berlari kearah tersangka dan mengayunkan sebatang kayu penumbuk yang biasa disebut dodotu rica oleh warga setempat dan mengenai tulang rusuk kiri tersangka.

Ketika korban hendak mengayunkan kayu untuk kedua kalinya tapi ditangkis oleh tersangka kemudian tersangka langsung menusukkan pisau badik kearah tubuh korban NK secara berulang kali hingga mengenai kedua tangan korban dan juga dada korban.

Korban kemudian menjauhi tersangka ke arah bawah dan saat itu tersangka melihat korban sudah terjatuh ke tanah, tersangka kemudian langsung pulang.

Rekan korban DS langsung mengangkat dan membawa korban ke rumah sakit Monompia Kotamobagu dengan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis tetapi saat tiba dirumah sakit, korban NK yang merupakan warga Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow ini dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, dan tersangka dengan cepat langsung ditangkap, kami meminta agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian” ujar Kasi Humas.

Ditambahkan Kasi Humas, selain penangkapan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau Badik yang diduga digunakan tersangka menikam korban serta satu kayu penumbuk cabai sepanjang 1,4 meter.

“Tersangka terancam pasal tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun”. Tegas Kasi Humas. (Humas/R01)