3.579 Pelaku Ditangkap Polda Jateng, Selama Operasi Pekat Candi 2024

Bharindo, SEMARANG – Polda Jawa Tengah melaksanakan operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal (6 -25 Maret 2024)

Dalam operasi yang bertujuan mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1445 H tersebut, sejumlah 2.189 kasus berhasil diungkap dan 3.579 Pelaku berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers yang dilangsungkan di Lobby Mapolda Jateng Rabu, (27/3/2024)

Para tersangka ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda antara lain perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Pelaku yang di amankan terbanyak merupakan ungkap dari kasus perzinahan sebanyak 1.904 pelaku yang ditangkap dari 812 lokasi.

“Adapun rincian hasil ungkap operasi pekat antara lain kasus perjudian sejumlah 152 kasus dengan menangkap 344 tersangka, kasus penyalahgunaan petasan atau bahan peledak sejumlah 81 kasus dengan 98 tersangka, kasus miras diungkap 900 kasus dan 930 tersangka” kata Kapolda

“Kemudian kasus perzinahan dilakukan kegiatan ungkap kasus di 812 lokasi dan menangkap 1904 pelaku, kasus premanisme diungkap 68 kasus dan 90 pelaku, serta kasus narkoba yang mana diungkap 176 kasus dengan 213 tersangka” tambahnya

Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi antara lain 410 kilogram bahan peledak, uang Rp.67 juta, 11 ribu botol miras, 79 sajam dan 11 senpi.

“Juga sejumlah barang bukti lain hasil kejahatan narkoba antara lain 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja dan 65 ribu butir obat berbahaya ” ungkap kapolda

Jenderal bintang dua ini mengaku, pelaksanaan operasi pekat yang dilaksanakan Polda Jateng berjalan lancar dan memperoleh capaian yang melampaui target.

“Secara khusus kami mengapresiasi partisipasi masyarakat sehingga ada penurunan yang signifikan pada kasus petasan atau bahan peledak.

Tahun lalu ada 63 kasus petasan dengan korban sejumlah 98, sedangkan tahun ini hanya ada satu kasus dengan korban empat orang,” jelasnya

Kapolda menuturkan, bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preemtif.

“Penegakan hukum merupakan merupakan langkah terakhir.

Namun sebelumnya didahului oleh upaya preventif dan preemtif. Namun demikian perlu disampaikan bahwa Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang untuk melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” kata Kapolda secara tegas

Kapolda juga menghimbau agar masyarakat menghidupkan bulan Ramadhan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum.

“Pada bulan Ramadhan ini, masyarakat dimohon partisipasinya untuk senantiasa menciptakan situasi kamtibmas kondusif,” tutup Kapolda. (ugl/qo)

Diduga Akan Melakukan Perang Sarung, 18 Pemuda Diamankan Petugas Polres Banjarnegara

Sabtu, (16 Maret 2024)Bharindo, Banjarnegara — gerak cepat dan sigap anggota Satsamapta Polres Banjarnegara, tengah berhasil mengamankan 18 pemuda yang diduga akan melakukan perang sarung.

Pada Jum’at, tanggal 15 Maret 2024 pukul 01:00 wib.

Sementara itu, Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasat Samapta AKP Rohmat Setiaji, menyampaikan,”awalnya saat petugas melakukan kegiatan preventif patroli penyisiran di Jln. Letnan Karjono, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.

Petugas patroli mendapati 18 pemuda yang diduga akan melakukan aksi perang sarung” ujarnya.

Selain melaksanakan pengamanan terhadap 18 pelaku, petugas telah menemukan barang bukti berupa 11 buah sarung yang digulung dan dilapisi lakban hitam berbentuk lurus mirip seperti tongkat, kemudian barang bukti diamankan di Mako Satsamapta Polres Banjarnegara.

AKP Rohmat Setiaji menambahkan,”setelah kami amankan, pelaku telah kami beri pembinaan.

Selain itu, pelaku juga dilakukan pencatatan identitas dan diberi himbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.” tambahnya.

“Kemudian pelaku kembali ke rumah masing-masing.

Pelaksanaan giat patroli berjalan dengan lancar serta situasi aman kondusif.” pungkasnya.(qo/ugl/awi)

*Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin*

BharindoJakartaIndonesia.com/Humas Polres Kotamobagu – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengamankan seorang warga Kota Kotamobagu atas dugaan peredaran obat keras tanpa ijin jenis Trihexphenidyl.

Pada Kamis sore (9/11/2023) Tim Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu menerima informasi akan ada penerimaan barang berupa obat keras jenis tersebut di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, dan setelah dilakukan penyelidikan, malam harinya tim bergerak menuju TKP dan mengamankan seorang pria yakni SH alias San (23) warga Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat.

Dari tangan SH diamankan barang bukti berupa 100 butir Obat Keras jenis Trihexphenidyl yang dibeli melalui temannya di Media Sosial Facebook yanq beralamatkan di Tangerang seharga Rp.130.000 yang diduga untuk dijual kembali tanpa ijin edar.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini

“SH saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut”. Tegas Kasi Humas.(Humas/R01)