BharindoJakartaIndonesia.com/Kotamobagu Investigasi, Miris dan memalukan, ditengah gencarnya upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana Korupsi di Negara ini, rupanya masi tak cukup membuat jerah para pelaku Korup yang sudah pernah terjerat maupun yang belum tercium hidung aparat penegak hukum.
Dengan berbagai cara, oknum oknum Korup ini berusaha melakukan praktik pengelabuan baik secara adminitrasi, dokumen dan laporan pertanggungjawaban untuk memanipulasi penggunaan anggaran ratusan bahkan miliyaran rupiah demi kepentingan isi kantong mereka semata.
Tak jarang merekapun kerap menggunakan pihak lain sebagai kolega untuk memberikan perlindungan atas bejatnya aksi KKN yang mereka lakukan diinternal tempat mereka bekerja, tempat usaha, instansi pemerintah maupun swasta bahkan hingga ke taman taman pendidikan.
Namun bak pribahasa, sehebat hebatnya tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh juga.
Seperti yang sedang menghangat di salah satu lembaga pendidikan yang ada diwilayah Kota kotamobagu, hampir seluruh masyarakat Kotamobagu bahkan BMR (Bolaang Mongondow Raya) propinsi Sulawesi Utara, pasti mengenal dan tau yang namanya MIS Baitul Makmur (Madrasah Ibtidaiyah Swasta) Baitul Makmur.
Karena keberadaan bangunan sekolahnya yang berdekatan dan sehalaman dengan Masjid terbesar Masjid Agung Baitul Makmur kotamobagu, sehingga lebih memudahkan orang untuk mengetahui keberadaan sekolah ini.
Taman pendidikan yang bernaung dibawah binaan Kementrian Agama wilayah Pemkot Kotamobagu dengan jumlah siswa terbilang ratusan siswa ini sedang mengalami badai diterpa gelombang dugaan penyalah gunaan uang ratusan juta rupiah.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya keluhan bahkan laporan dari beberapa narasumber yang berhasil di dapat oleh media ini beberapa waktu lalu dimana antara Pihak Kepala Sekolah (Kepsek) dan Yayasan Ibnu Sabill Baitul Makmur selaku yang menaungi madrasah tersebut ada kongkalingkong terkait pengelolaan uang Komite Sekolah dan Dana BOS Mis Baitul Makmur.
Padahal, Kementrian Agama sendiri saat ini sedang berupaya untuk menjaga Zona Intgritas dan juga WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dimana catatan prestasi belum lama ini, ada tiga Kantor Kemenag wilayah Sulut diantaranya Kemenag Minut, Kemenag Bitung dan Kemenag Minsel lagi menimbah ilmu di kementrian Agama kotamobagu karena dipandang Kemenag Kotamobagu terdepan dalam ZI dan WBK diwilayah Kemenang Sulut.
Namun Ironisnya Madrasah yang juga notabene bagian dari binaan Kemenag Kotamobagu, justru Kepala Madrasahnya diduga terlibat dalam manipulasi pengelolaan uang Komite dan Dana BOS
Dari penuturan beberapa Narsum yang dikonfirmasi mengatakan, kami mulai merasakan ketidak nyamanan berada dilingkungan sekolah tempat kami bekerja tersebut, berbagai ketimpangan, penyelewengan bahkan pelanggaran aturan UU oleh Kepala Sekolah seakan dibiarkan berjalan tanpa sendat, kami yang berusaha mempertanyakan berbagai persoalan tersebut justru balik diancam dengan akan dimutasikan/dipindahkan dan lain sebagainya.’Tutur Narsum.
Beberapa ketimpangan kebijakan yang terjadi dan diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah MIS BM sendiri antara lain menurut ‘Ungkap Sumber yaitu, pembayaran gaji tenaga pengajar yang tak sesuai dengan hak mereka seperti contoh, ditanda tangani dalam penerimaan Rp.1.500.000, tapi yang diterima hanya Rp.750.0000, yang berikutnya, Kepsek mempekerjakan anaknya sendiri dilingkungan MIS Baitul Makmur yang bukan pegawai ataupun tenaga pengajar akan tetapi setiap bulannya mendapatkan gaji entah dari mana, Kepsek juga memberhentikan Bendahara Komite yang jelas-jelas bukan kewenangannya dimana tindakan kepsek tersebut sudah bertentangan dengan Perma Nomor :16 Tahun 2020 Bab III Pasal 18 tentang keanggotaan,Mekanisme Penunjukan Anggota, Penetapan Dan Masa Jabatan.
Selain peraturan Menteri Agama yang sudah sangat jelas penjabarannya, juga ikut diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah.
Semua tindakan yang diambil oleh Kepala Sekolah MIS tersebut telah mengangkangi Marwah aturan hukum dan undang-undang.
Tak cukup sampai disitu, Narasumberpun mengungkapkan, Kepala Sekolah telah memberhentikan Bendahara Komite dan menggantikannya dengan bendahara pembantu yang juga merupakan bendahara Dana BOS dan disinyalir adalah adik Iparnya sendiri atau bagian dari keluarga Kepala Sekolah.
Sementara itu, keberadaan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebagaimana amanah dalam Perma untuk menyelesaikan,memediasi dan membina ketika ada persoalan yang terjadi pun terkesan tak dapat berbuat apa-apa entah karena apa adanya ataukah ada apanya, semua persoalan yang muncul dan polemik diinternal MIS tersebut hingga berita ini di turunkan pihak Kemenag Kotamobagu belum juga merespon secara kongkrit untuk mencari solusi terbaik.
Dilain pihak, beberapa Narasumber dari anggota Komite Sekolah terkait adanya dugaan kongkalikong dana BOS dan Dana Komite tersebut, pada media ini menegaskan akan menempuh jalur hukum ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) guna memperjelas adanya dugaan aroma-aroma yang tidak sedap seputar pengelolaan dana BOS dan Juga Dana Komite Sekolah.
Salah satu Orang Tua Wali Murid yang tak ingin namanya di publish telah mewanti-wanti bilamana persoalan ini tidak ada penyelesaian, maka Ia dan wali murid lainya akan mengambil langkah melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Polres Kotamobagu.
Dirangkum dari informasi yang didapat dari narasumber, Diketahui untuk iuran wajib perbulan uang komite yang harus disetorkan oleh wali murid, minimal 180.000 dan maksimal 250.000 dari kurang lebih 500 siswa, sedangkan untuk dana BOS, nominalnya kurang lebih 387 juta/Tahun dengan sistem pencairan persemester atau tiap enam bulan sekali.(R01)