Satpol PP Banjarnegara bersama Bea Cukai Purwokerto Sita 31.748 Rokol Ilegal

Jum’at, (10/11/2023- BANJARNEGARA –bharindojakartandonesia.com/- Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus melakukan upaya guna menekan peredaran rokok ilegal.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Purwokerto, berhasil menyita 31.748 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok, yang beredar di wilayah Banjarnegara.

Dalam jumpa pers yang digelar hari Kamis, (9/11/2023). di aula Satpol PP, Plt Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan,” secara teknis, Satpol PP melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal di Banjarnegara. Kemudian melakukan koordinasi dengan kantor Bea dan Cukai Purwokerto.

“Untuk eksekusi kita lakukan bersama. Selama operasi di pasaran selama periode Januari-Oktober 2023, kami berhasil menyita sekitar 31.748 batang rokok ilegal dari tiga wilayah di Banjarnegara,” jelasnya.

Esti menambahkan, disadari atau tidak, meningkatnya harga rokok menyebabkan banyak bermunculan sejumlah produk rokok. Ironisnya dari kemunculan aneka jenis rokok ini sebagian besar tidak ada cukai atau ilegal.
Untuk tindakan pencegahan, Satpol PP melakukan berbagai sosialisasi tentang rokok ilegal.
Termasuk mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal karena ini menimbulkan kerugian bagi negara.

“para pedagang atau pemilik toko kadang juga tidak tahu bahwa itu rokok ilegal.
Maka kita terus melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan pedagang tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Ini kami lakukan sebagai tindakan antisipasi peredaran rokok ilegal di Banjarnegara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Purwokerto Erry Prasetyanto didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Ikhwanto, menerangkan bahwa dari tiga kabupaten yang menjadi wilayah Bea dan Cukai Purwokerto, Banjarnegara termasuk yang paling aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan menyita 31.748 batang rokok.

“Dari sini kita dapat mencegah kerugian negara mencapai Rp.20 juta.
Karena semakin banyak rokok ilegal, maka semakin merugikan, dan kita juga akan terus berkoordinasi untuk bersama-sama gempur rokok ilegal, sebab hasil dari cukai rembakau ini juga ada yang kembali pada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan menyita 31.748 batang rokok ini hanya dari tiga tempat, dan para penjual rokok ini adalah pedagang kecil, dan mereka tidak tahu jika rokok tersebut ilegal.
Ini menjadi satu tugas kita bersama untuk terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.

Penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal ini dilakukan sebagai upaya Bea dan Cukai Purwokerto ini merupakan bagian dari menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usaha secara legal.

“Bea dan Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Purwokerto dan Satpol PP Banjarnegara diharapkan penerimaan negara maupun penerimaan daerah meningkat guna menyejahterakan masyarakat.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa rokok ilegal yang disita ini terdapat berbagai merk.
Kami akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok tanpa cukai ini jelas merugikan negara,” pungkasnya.

      (ugl/mjp/awi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *